Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Pemkab Bone Bolango

Fanly Katili Diminta Tidak Gemar Bikin Gaduh Dengan Opini Sesat!

by NN Indonesia
18 November 2025
in Pemkab Bone Bolango
Reading Time: 3 mins read
Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH-f.ist

newsnesia.id, BONBOL – Pembentukan tim kerja yang dibentuk oleh Bupati Bone Bolango masih mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Ia dianggap sebagai pelanggaran terhadap tindak pidana nepotisme dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Fanly Katili dalam salah satu media online dengan judul : “Jangan Paksakan Nepotisme Dalam Bingkai Diskresi, Kuasa Hukum Bisa Jungkirkan Bupati Bonbol ke Pidana”.

Terkait hal itu, ahli pidana Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH memberikan tanggapannya. Menurutnya, bahwa menilai suatu peristiwa sebagai suatu tindak pidana harus memperhatikan setiap elemen-elemen tindak pidana yang mengatur suatu perbuatan yang dianggap sebagai suatu peristiwa pidana.

“Bukan hanya disitu saja, kita harus mampu menguji terhadap tindakan tersebut apakah terdapat keadaan/fakta yang bisa menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Jika ini tidak diperhatikan, penalaran hukum pidana kita akan menyesatkan publik yang membacanya,” urainya.

Delik nepotisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 22 menyebutkan bahwa :

“Setiap penyelenggara negara atau komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah dan paling banyak Rp.1.000.000.00 (satu milyar rupiah).

Ketentuan tindak pidana nepotisme di atas, harus dihubungkan dengan Pasal 5 angka 4, yang rumusannya menyebutkan : “setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tafsir otentik terhadap unsur nepotisme dalam ketentuan aquo harus dihubungkan kembali berdasarkan ketentuan umum yang mendefinisikan/merumuskan nepotisme pada Pasal 1 angka 5 sebagai : “setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat , bangsa dan negara,” beber dia

“Saudara Fanly Katily harus membaca tindak pidana nepotisme dalam Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, dalam satu kesatuan yang utuh dan tidak sepotong-sepotong,” ketusnya lagi.

Definisi otentik mengenai nepotisme dalam Pasal 1 angka 5 merupakan ruh dari pengaturan tindak pidananya yang diatur pada Pasal 22. Pada prinsipnya dari definis nepotisme tersebut adalah tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan keluarga atau kroniya secara melawan hukum (wederrechtelijke).

Pengangkatan tim kerja oleh Bupati Ismet Mile, harus dipandang sebagai tindakan pejabat administrasi selaku Kepala Daerah, dan bukan tindakan selaku orang tua kepada anaknya. Pengangkatan tim kerja oleh Bupati Bone Bolango kemarin, secara administratif dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Bupati Pendukung Visi, Misi, dan Program Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Pengangkatan tim kerja berdasarkan kewenangan Kepala Daerah oleh Bupati Ismet Mile tersebut, menjadi alasan hapusnya unsur melawan hukum (wederrechtelijke) dalam dugaan tindak pidana nepotisme yang diatur dalam Pasal 22 Jo. Pasal 5 angka 4 Jo. Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sehingga terhadap tindakan Bupati Bone Bolango tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, karena terdapat alasan pembenar.

Anggapan kecacatan administratif dalam pengangkatan tim kerja Bupati Bone Bolango, tidak dapat mengakibatkan gugurnya Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Bupati Pendukung Visi, Misi, dan Program Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Inilah yang dalam hukum administratif disebut dengan asas praduga rechtmatig (Setiap tindakan pejabat tata usaha negara dianggap benar/berlaku sepanjang belum dibatalkan).

“Jika saudara Fanly Katily mempersoalkan legitimasi pengangkatan tim kerja oleh Bupati Ismet Mile, yang mesti dilakukan adalah mengajukan gugatan administratif ke lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara. Disanalah diuji apakah pengangkatan tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik ataukah tidak,” bebernya lagi.

Namun alih-alih dipersoalkan, Bupati Ismet Mile berdasarkan kewenangannya juga telah membatalkan tim kerja yang terdapat dalam Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025 (asas contrario actus). Imbuh Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH yang telah ditetapkan sebagai tenaga Ahli Hukum Pemerintah Daerah Kab. Bone Bolango.

Fanly Katili dikonfirmasi tidak memberi tanggapan terkait hal ini.(*)

Tags: Bone Bolango
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile bersama Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus (kiri). (Sumber Foto : JP/TG)
Bone Bolango

HUT Bone Bolango Berpotensi Dihelat Pada Bulan Februari

18 Mei 2026
Sekda Bone Bolango, Iwan Mustafa (Sumber Foto : Afk/kominfo)
Bone Bolango

Baliho Launching KDKMP Tuai Sorotan, Sekda Bone Bolango Buka Fakta Sebenarnya

18 Mei 2026
Pelantikan Direktur BMUD PT Bone Bolango Cemerlang. (Sumber Foto : IP/HS))
Bone Bolango

Direktur PT Bone Bolango Cemerlang Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

18 Mei 2026
Next Post
f.ist

Atletik Sumbang Medali Emas untuk Kontingen Kotamobagu

f.ist

Yadin Mantali Wakil PSSI Gorontalo di Kursus Instruktur Fisik 2025

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Keterangan Foto : Rombongan Kontingen BPD HIPMI Gorontalo. (foto. RAP)

Berkelas! Sikap BPD HIPMI Gorontalo Tuai Pujian di Arena Munas XVIII   

2 hari ago
Suasana Munas HIPMI XVIII di Lampung.

Elegan & Bermartabat, Tokoh Senior Bangga Atas Sikap BPD HIPMI Gorontalo di Arena Munas XVIII

2 hari ago
Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH-f.ist

Fanly Katili Diminta Tidak Gemar Bikin Gaduh Dengan Opini Sesat!

7 bulan ago
Keterangan Foto : Pembukaan Temu Jurnalis Gorontalo 2026.

Bersaing Dijalanan, Bersatu di Pangkalan’, Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Resmi Dihelat

20 jam ago
Keterangan Foto : Afifuddin Kalla saat memberikan apresiasi atas sikap loyal BPD HIPMI Gorontalo dibawah komando Ketum Ulie Anwar.

Setia Hingga Akhir, Afifuddin Kalla Puji Sikap Ketum Ulie Anwar & Kontingen BPD HIPMI Gorontalo

2 hari ago
Ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Irwanto Ahmad.

Irwanto Ahmad ‘Iwan Dije’ Terpilih Aklamasi Ketua SMSI Provinsi Gorontalo

2 jam ago
f.hms

Media Center PENAS Siap Difungsikan

2 hari ago
f.hms

Media Center PENAS Kantongi Lisensi Nobar Piala Dunia

2 hari ago
Gedung DKPp RI-(f.ist)

Ketua dan Anggota KPU Sulut Akan Diperiksa DKPP

3 tahun ago
Polisi saat melakukan penggerebekan judi domino di Desa Mohungo Boalemo.(f.istimewa)

Polres Boalemo Bongkar Praktek Judi Domino, Dua Oknum ASN Dibekuk

6 tahun ago

Terbaru

Ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Irwanto Ahmad.
Daerah

Irwanto Ahmad ‘Iwan Dije’ Terpilih Aklamasi Ketua SMSI Provinsi Gorontalo

by NN Indonesia
13 Juni 2026
0

Ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Irwanto Ahmad. Newsnesia.id - Musyawarah Daerah (Musda II) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)...

f-hm

Perkuat Sinergitas Penanganan Hukum, Kajari Kotamobagu – Bupati Boltim Teken MoU

12 Juni 2026
Keterangan Foto : Pembukaan Temu Jurnalis Gorontalo 2026.

Bersaing Dijalanan, Bersatu di Pangkalan’, Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Resmi Dihelat

12 Juni 2026
Suasana Munas HIPMI XVIII di Lampung.

Elegan & Bermartabat, Tokoh Senior Bangga Atas Sikap BPD HIPMI Gorontalo di Arena Munas XVIII

11 Juni 2026
f.hms

Media Center PENAS Kantongi Lisensi Nobar Piala Dunia

11 Juni 2026
f.hms

Presiden RI Dijadwalkan Hadir pada Puncak PENAS 2026 di Gorontalo

11 Juni 2026
f.hms

Enam Extra Flight Layani Peserta PENAS

11 Juni 2026
f.hms

Sidak, Wagub Idah Temukan Sisa Makanan Menumpuk di SPPG

11 Juni 2026
f.hms

Wagub Idah ke Pelaku UMKM: Hindari Pinjaman ke Rentenir dan Pinjol

11 Juni 2026
f.hms

Media Center PENAS Siap Difungsikan

11 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.