
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu memanggil tiga orang pemilik hiburan malam.
Pemanggilan itu terkait dugaan penjualan minuman Beralkohol tanpa ijin dan juga adanya temuan pengunjung yang masih dibawah umur saat razia belum lama ini.
Ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan. Adapun pemilik hiburan malam tersebut, yakni UYN pemilik kage Blacklist, MK pemilik Classic dan WAR pemilik kage Agnes.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyebut pemanggilan ini baru sebatas klarifikasi dan pendalaman awal.
“Senin kami memanggil pemilik usaha kafe untuk dimintai keterangan,” katanya Jumat 28 November 2025
Sahaya berkata jika nanti keterangan yang diperoleh cocok dengan yang didapati petugas dilapangan maka itu akan dijadikan bahan untuk ke tahap selanjutnya.
“Jadi proses ini dilakukan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap aturan yang berlaku,” jelas Sahaya. (rls)





















