Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Pemkab Bone Bolango

Fanly Katili Diminta Tidak Gemar Bikin Gaduh Dengan Opini Sesat!

by NN Indonesia
18 November 2025
in Pemkab Bone Bolango
Reading Time: 3 mins read
Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH-f.ist

newsnesia.id, BONBOL – Pembentukan tim kerja yang dibentuk oleh Bupati Bone Bolango masih mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Ia dianggap sebagai pelanggaran terhadap tindak pidana nepotisme dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Fanly Katili dalam salah satu media online dengan judul : “Jangan Paksakan Nepotisme Dalam Bingkai Diskresi, Kuasa Hukum Bisa Jungkirkan Bupati Bonbol ke Pidana”.

Terkait hal itu, ahli pidana Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH memberikan tanggapannya. Menurutnya, bahwa menilai suatu peristiwa sebagai suatu tindak pidana harus memperhatikan setiap elemen-elemen tindak pidana yang mengatur suatu perbuatan yang dianggap sebagai suatu peristiwa pidana.

“Bukan hanya disitu saja, kita harus mampu menguji terhadap tindakan tersebut apakah terdapat keadaan/fakta yang bisa menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Jika ini tidak diperhatikan, penalaran hukum pidana kita akan menyesatkan publik yang membacanya,” urainya.

Delik nepotisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 22 menyebutkan bahwa :

“Setiap penyelenggara negara atau komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah dan paling banyak Rp.1.000.000.00 (satu milyar rupiah).

Ketentuan tindak pidana nepotisme di atas, harus dihubungkan dengan Pasal 5 angka 4, yang rumusannya menyebutkan : “setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tafsir otentik terhadap unsur nepotisme dalam ketentuan aquo harus dihubungkan kembali berdasarkan ketentuan umum yang mendefinisikan/merumuskan nepotisme pada Pasal 1 angka 5 sebagai : “setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat , bangsa dan negara,” beber dia

“Saudara Fanly Katily harus membaca tindak pidana nepotisme dalam Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, dalam satu kesatuan yang utuh dan tidak sepotong-sepotong,” ketusnya lagi.

Definisi otentik mengenai nepotisme dalam Pasal 1 angka 5 merupakan ruh dari pengaturan tindak pidananya yang diatur pada Pasal 22. Pada prinsipnya dari definis nepotisme tersebut adalah tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan keluarga atau kroniya secara melawan hukum (wederrechtelijke).

Pengangkatan tim kerja oleh Bupati Ismet Mile, harus dipandang sebagai tindakan pejabat administrasi selaku Kepala Daerah, dan bukan tindakan selaku orang tua kepada anaknya. Pengangkatan tim kerja oleh Bupati Bone Bolango kemarin, secara administratif dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Bupati Pendukung Visi, Misi, dan Program Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Pengangkatan tim kerja berdasarkan kewenangan Kepala Daerah oleh Bupati Ismet Mile tersebut, menjadi alasan hapusnya unsur melawan hukum (wederrechtelijke) dalam dugaan tindak pidana nepotisme yang diatur dalam Pasal 22 Jo. Pasal 5 angka 4 Jo. Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sehingga terhadap tindakan Bupati Bone Bolango tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, karena terdapat alasan pembenar.

Anggapan kecacatan administratif dalam pengangkatan tim kerja Bupati Bone Bolango, tidak dapat mengakibatkan gugurnya Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Bupati Pendukung Visi, Misi, dan Program Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Inilah yang dalam hukum administratif disebut dengan asas praduga rechtmatig (Setiap tindakan pejabat tata usaha negara dianggap benar/berlaku sepanjang belum dibatalkan).

“Jika saudara Fanly Katily mempersoalkan legitimasi pengangkatan tim kerja oleh Bupati Ismet Mile, yang mesti dilakukan adalah mengajukan gugatan administratif ke lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara. Disanalah diuji apakah pengangkatan tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik ataukah tidak,” bebernya lagi.

Namun alih-alih dipersoalkan, Bupati Ismet Mile berdasarkan kewenangannya juga telah membatalkan tim kerja yang terdapat dalam Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025 (asas contrario actus). Imbuh Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH yang telah ditetapkan sebagai tenaga Ahli Hukum Pemerintah Daerah Kab. Bone Bolango.

Fanly Katili dikonfirmasi tidak memberi tanggapan terkait hal ini.(*)

Tags: Bone Bolango
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile bersama Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus (kiri). (Sumber Foto : JP/TG)
Bone Bolango

HUT Bone Bolango Berpotensi Dihelat Pada Bulan Februari

18 Mei 2026
Sekda Bone Bolango, Iwan Mustafa (Sumber Foto : Afk/kominfo)
Bone Bolango

Baliho Launching KDKMP Tuai Sorotan, Sekda Bone Bolango Buka Fakta Sebenarnya

18 Mei 2026
Pelantikan Direktur BMUD PT Bone Bolango Cemerlang. (Sumber Foto : IP/HS))
Bone Bolango

Direktur PT Bone Bolango Cemerlang Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

18 Mei 2026
Next Post
f.ist

Atletik Sumbang Medali Emas untuk Kontingen Kotamobagu

f.ist

Yadin Mantali Wakil PSSI Gorontalo di Kursus Instruktur Fisik 2025

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH-f.ist

Fanly Katili Diminta Tidak Gemar Bikin Gaduh Dengan Opini Sesat!

7 bulan ago
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

2 hari ago

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

2 hari ago

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

2 hari ago
ilustrasi-ist

PHK Massal, Bukti Kegagalan Sistem?

2 tahun ago

Era Baru IAIN Gorontalo

6 bulan ago
Dokumen Prokopim Pohuwato

Bupati Saipul Ajak Perusahaan dan Penambang Bangun Komunikasi demi Hindari Insiden Tambang

2 minggu ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

2 hari ago
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

12 jam ago

Terbaru

Foto Humas Pohuwato
Pemkab Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

by Mustafa Dako
4 Juni 2026
0

Foto Humas Pohuwato POHUWATO-NN- Komitmen Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam memperjuangkan pembangunan kawasan pesisir dan peningkatan kesejahteraan masyarakat...

Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
Ilustrasi Pertamina

BBM Diesel Nonsubsidi Lebih Murah, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga Juni 2026

2 Juni 2026
f.ist

Pemprov Gorontalo Seriusi Kebutuhan Pupuk Petani di Taluditi

2 Juni 2026
f.hms

Gusnar Ismail Serukan Pengamalan Pancasila

1 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.