Barang bukti berupa Panah wayer yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.(istimewa)
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada Selasa (24/3/2026) dini hari di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku berinisial DK (17) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia diamankan oleh Tim Resmob saat bersembunyi di rumah neneknya.
AKP Akmal menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dengan dua korban, yakni AS dan MNP, yang saat itu melintas di depan Rumah Makan Brazil, Jalan R. Arje Slamet, Leato Utara. Perselisihan tersebut berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku menyerang korban menggunakan tombak dan panah wayer. AS mengalami luka di dada kiri, sementara MNP terkena panah wayer di punggung sebelah kanan. Keduanya langsung dilarikan ke RS Multazam untuk mendapatkan perawatan,” ujar AKP Akmal.
Ia menegaskan, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pencarian hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” tambahnya.
Diketahui, DK merupakan residivis kasus pengeroyokan dan pengrusakan kantor Polsek KPG. Ia pernah menjalani hukuman selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Anak pada Juni 2024 lalu.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam.(NN)