Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo, Pakar HTN; Tafsir Hukumnya Keliru 

by NN Indonesia
26 Maret 2026
in Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Siti Rahmawati Igirisa.,SH.,MH

​NN, GORONTALO – Dosen hukum tata negara Siti Rahmawati Igirisa.,SH.,MH, angkat bicara menanggapi derasnya tudingan yang menyebut Gubernur Gorontalo telah melanggar sumpah jabatan.

Tuduhan tersebut berpangkal pada anggapan bahwa pihak eksekutif mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 328.K/Pdt/2017 terkait sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.
​
Dosen hukum tersebut menegaskan bahwa narasi yang berkembang di publik saat ini didasari oleh tafsir hukum yang keliru dan cenderung dipaksakan. Menurutnya, ada upaya untuk membenturkan kewajiban konstitusional Gubernur dengan perkara perdata yang sebenarnya tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak berperkara.

​Salah Sasaran Amar Putusan ​Dalam keterangannya, rahma mengurai anatomi perkara Nomor 328.K/Pdt/2017 tersebut. Ia menjelaskan bahwa putusan tingkat kasasi itu murni merupakan sengketa internal kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa antara kubu Idris Kadji melawan kubu Uns Mbuinga.

​”Gubernur Gorontalo bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut. Jika kita membaca amar putusan MA secara cermat, tidak ada satu pun poin yang membebankan kewajiban tertentu kepada Gubernur, baik untuk melakukan sesuatu maupun meninggalkan sesuatu,” beber Rahma.

​Ia menambahkan, tuduhan pelanggaran sumpah jabatan yang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah menjalankan undang-undang selurus-lurusnya menjadi tidak berdasar jika objek putusan pengadilannya saja tidak menyasar Gubernur.

“Bagaimana mungkin disebut melanggar, jika kewajiban hukum dalam putusan itu memang tidak dialamatkan kepada Gubernur?,” imbuhnya.

​Selain persoalan subjek hukum, Rahma juga meluruskan simpang siur mengenai legalitas Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015. Keputusan ini mengatur tentang pengalihan Izin Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

​Rahma menegaskan, Putusan MA Nomor 328 hanya berbicara soal keabsahan pengurus koperasi, bukan soal izin tambang.

“Putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tambang. Secara hukum, keputusan tersebut tetap sah, berlaku, dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

​Rahma menyayangkan narasi yang berkembang di media yang seolah-olah mendudukkan Gubernur sebagai pihak yang membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi. Ia melihat ada tendensi kepentingan tertentu yang mencoba mempolitisasi tafsir hukum untuk menyudutkan pimpinan daerah.

​”Kami berharap publik mendapatkan literasi yang jernih. Jangan sampai narasi yang dibangun hanya berbasis pada kepentingan sepihak tanpa memahami duduk perkara hukum yang sebenarnya,” tutup Rahma

​Persoalan KUD Dharma Tani Marisa memang terus menjadi sorotan di Gorontalo, terutama karena bersinggungan dengan sektor pertambangan yang strategis. Memisahkan antara sengketa internal organisasi dengan kewajiban administratif negara adalah harga mati untuk menjaga kepastian hukum di daerah.(rls/Nn)

Tags: KUD Dharma TaniTafsir Liar
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Gorontalo

DPP IKASmansa Tancap Gas, Pengembangan Infrastruktur & SDM Jadi Target Utama

2 Mei 2026
f.hms
Headline

Pimpin Upacara Hardiknas, Ismet Mile Tekankan Mutu Pendidikan Tanggungjawab Bersama

2 Mei 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menemui para buruh saat berdemo di Rujab Gubernur Gorontalo.
Gorontalo

Hormati Perjuangan Buruh, Gubernur Gusnar Konsisten Temui Buruh di May Day

1 Mei 2026
Next Post

Gelar Open House, Ketua DPRD Gorontalo Utara Terima Kunjungan Silaturahmi Manajemen Bank SulutGo

Jajaran Polsek Kota Timur saat melaksanakan patroli KRYD pasca lebaran idul fitri.

Polsek Kota Selatan Intensifkan Patroli KRYD Pasca Lebaran, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

2 hari ago
f.ist

DPP IKASmansa Tancap Gas, Pengembangan Infrastruktur & SDM Jadi Target Utama

6 jam ago
Proses pembangunan jembatan perintis garuda yang dilakukan secara gotong royong oleh TNI dan masyarakat

Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Capai 60 Persen, Dandim: Dipacu Tepat Waktu

1 hari ago
Ssepu

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

3 hari ago
Siti Rahmawati Igirisa.,SH.,MH

Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo, Pakar HTN; Tafsir Hukumnya Keliru 

1 bulan ago
TNI AL saat mengamankan 1 alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal di CA Tanjung Panjang Pohuwato

TNI AL Tindak Tegas Aktivitas Diduga Ilegal di CA Tanjung Panjang Pohuwato, Satu Alat Berat Berhasil Diamankan

1 bulan ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menemui para buruh saat berdemo di Rujab Gubernur Gorontalo.

Hormati Perjuangan Buruh, Gubernur Gusnar Konsisten Temui Buruh di May Day

23 jam ago
f.hms

Pimpin Upacara Hardiknas, Ismet Mile Tekankan Mutu Pendidikan Tanggungjawab Bersama

8 jam ago
f.ist

Warning untuk SPPG, Wagub Gorontalo; Harus Profesional dan Bertanggungjawab!

3 bulan ago
f.ist

Gusnar Ismail Tak Ingin Penambang Terjerat Hukum

2 bulan ago

Terbaru

f.ist
Gorontalo

DPP IKASmansa Tancap Gas, Pengembangan Infrastruktur & SDM Jadi Target Utama

by NN Indonesia
2 Mei 2026
0

f.ist NN, GORONTALO - Ibarat pepatah 'anjing menggonggong kafilah berlalu', DPP Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Gorontalo...

f.hms

Pimpin Upacara Hardiknas, Ismet Mile Tekankan Mutu Pendidikan Tanggungjawab Bersama

2 Mei 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menemui para buruh saat berdemo di Rujab Gubernur Gorontalo.

Hormati Perjuangan Buruh, Gubernur Gusnar Konsisten Temui Buruh di May Day

1 Mei 2026
Proses pembangunan jembatan perintis garuda yang dilakukan secara gotong royong oleh TNI dan masyarakat

Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Capai 60 Persen, Dandim: Dipacu Tepat Waktu

1 Mei 2026
f.ist

Ini Jumlah Royalti yang Diterima Daerah dari Pani Gold

30 April 2026
f.hms

Gorontalo Cuan, Pani Gold Kirim 134 Kg Dore Emas ke Antam

30 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Lepas Jemaah Haji KORPRI Pemprov Gorontalo

30 April 2026
f.helmi

Adira Expo Tebar Promo di Kota Kotamobagu, Hadirkan Solusi Finansial Terintegrasi untuk Beragam Kebutuhan

30 April 2026
f.hms

Ekosistem Mangrove di Gorontalo Mengkhawatirkan

30 April 2026
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

30 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.