Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo, Pakar HTN; Tafsir Hukumnya Keliru 

by NN Indonesia
26 Maret 2026
in Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Siti Rahmawati Igirisa.,SH.,MH

​NN, GORONTALO – Dosen hukum tata negara Siti Rahmawati Igirisa.,SH.,MH, angkat bicara menanggapi derasnya tudingan yang menyebut Gubernur Gorontalo telah melanggar sumpah jabatan.

Tuduhan tersebut berpangkal pada anggapan bahwa pihak eksekutif mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 328.K/Pdt/2017 terkait sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.
​
Dosen hukum tersebut menegaskan bahwa narasi yang berkembang di publik saat ini didasari oleh tafsir hukum yang keliru dan cenderung dipaksakan. Menurutnya, ada upaya untuk membenturkan kewajiban konstitusional Gubernur dengan perkara perdata yang sebenarnya tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak berperkara.

​Salah Sasaran Amar Putusan ​Dalam keterangannya, rahma mengurai anatomi perkara Nomor 328.K/Pdt/2017 tersebut. Ia menjelaskan bahwa putusan tingkat kasasi itu murni merupakan sengketa internal kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa antara kubu Idris Kadji melawan kubu Uns Mbuinga.

​”Gubernur Gorontalo bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut. Jika kita membaca amar putusan MA secara cermat, tidak ada satu pun poin yang membebankan kewajiban tertentu kepada Gubernur, baik untuk melakukan sesuatu maupun meninggalkan sesuatu,” beber Rahma.

​Ia menambahkan, tuduhan pelanggaran sumpah jabatan yang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah menjalankan undang-undang selurus-lurusnya menjadi tidak berdasar jika objek putusan pengadilannya saja tidak menyasar Gubernur.

“Bagaimana mungkin disebut melanggar, jika kewajiban hukum dalam putusan itu memang tidak dialamatkan kepada Gubernur?,” imbuhnya.

​Selain persoalan subjek hukum, Rahma juga meluruskan simpang siur mengenai legalitas Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015. Keputusan ini mengatur tentang pengalihan Izin Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

​Rahma menegaskan, Putusan MA Nomor 328 hanya berbicara soal keabsahan pengurus koperasi, bukan soal izin tambang.

“Putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tambang. Secara hukum, keputusan tersebut tetap sah, berlaku, dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

​Rahma menyayangkan narasi yang berkembang di media yang seolah-olah mendudukkan Gubernur sebagai pihak yang membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi. Ia melihat ada tendensi kepentingan tertentu yang mencoba mempolitisasi tafsir hukum untuk menyudutkan pimpinan daerah.

​”Kami berharap publik mendapatkan literasi yang jernih. Jangan sampai narasi yang dibangun hanya berbasis pada kepentingan sepihak tanpa memahami duduk perkara hukum yang sebenarnya,” tutup Rahma

​Persoalan KUD Dharma Tani Marisa memang terus menjadi sorotan di Gorontalo, terutama karena bersinggungan dengan sektor pertambangan yang strategis. Memisahkan antara sengketa internal organisasi dengan kewajiban administratif negara adalah harga mati untuk menjaga kepastian hukum di daerah.(rls/Nn)

Tags: KUD Dharma TaniTafsir Liar
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Lansia Harus Tetap Produktif

30 Mei 2026
f.hms
Headline

Gusnar Ismail Fasilitasi Penyelesaian Kredit ASN Pemkot Gorontalo di BSG

30 Mei 2026
f.hms
Headline

Wagub Idah Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Biau

30 Mei 2026
Next Post

Gelar Open House, Ketua DPRD Gorontalo Utara Terima Kunjungan Silaturahmi Manajemen Bank SulutGo

Jajaran Polsek Kota Timur saat melaksanakan patroli KRYD pasca lebaran idul fitri.

Polsek Kota Selatan Intensifkan Patroli KRYD Pasca Lebaran, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Siti Rahmawati Igirisa.,SH.,MH

Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo, Pakar HTN; Tafsir Hukumnya Keliru 

2 bulan ago
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi latih UMKM

Dari Kreativitas Jadi Peluang Bisnis, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Latih Kelompok Binaan di Bitung

18 jam ago
f.hms

Lansia Harus Tetap Produktif

17 jam ago
f.ist

Di Sulawesi, Gorontalo Jagonya UCJ

1 hari ago
f.hms

Wagub Idah Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Biau

1 hari ago
f.hms

Gusnar Ismail Fasilitasi Penyelesaian Kredit ASN Pemkot Gorontalo di BSG

17 jam ago

Era Baru IAIN Gorontalo

6 bulan ago

Alfamart Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Biau Gorontalo Utara

1 hari ago
f.hms

Mampu Jaga Stabilitas Inflasi, Gorontalo Diganjar Rp 3 M dari Kemendagri

1 hari ago
Lembaga Penjamin Simpanan (Ilustarasi)

Kepercayaan Nasabah Dijaga, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

2 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Lansia Harus Tetap Produktif

by NN Indonesia
30 Mei 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mendorong para lanjut usia (Lansia) di Gorontalo...

f.hms

Gusnar Ismail Fasilitasi Penyelesaian Kredit ASN Pemkot Gorontalo di BSG

30 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi latih UMKM

Dari Kreativitas Jadi Peluang Bisnis, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Latih Kelompok Binaan di Bitung

30 Mei 2026

Alfamart Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Biau Gorontalo Utara

30 Mei 2026
f.hms

Wagub Idah Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Biau

30 Mei 2026
f.ist

Di Sulawesi, Gorontalo Jagonya UCJ

30 Mei 2026
f.hms

Mampu Jaga Stabilitas Inflasi, Gorontalo Diganjar Rp 3 M dari Kemendagri

30 Mei 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (Ilustarasi)

Kepercayaan Nasabah Dijaga, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

29 Mei 2026
Kepala Dinas ESDM Wardoyo Pongoliu dan sejumlah pimpinan OPD dalam konferensi pers menjelaskan tahapan penerbitan IPR

Pemprov Gorontalo Paparkan Tahapan Penerbitan IPR: 1 Telah Terbit, 14 Koperasi Sedang Berproses

29 Mei 2026
f.hms

Pasar Murah Pemprov Digelar Jelang Idul Adha, Sangat Membantu Warga

25 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.