Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo, Pakar HTN; Tafsir Hukumnya Keliru 

by NN Indonesia
26 Maret 2026
in Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Siti Rahmawati Igirisa.,SH.,MH

​NN, GORONTALO – Dosen hukum tata negara Siti Rahmawati Igirisa.,SH.,MH, angkat bicara menanggapi derasnya tudingan yang menyebut Gubernur Gorontalo telah melanggar sumpah jabatan.

Tuduhan tersebut berpangkal pada anggapan bahwa pihak eksekutif mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 328.K/Pdt/2017 terkait sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.
​
Dosen hukum tersebut menegaskan bahwa narasi yang berkembang di publik saat ini didasari oleh tafsir hukum yang keliru dan cenderung dipaksakan. Menurutnya, ada upaya untuk membenturkan kewajiban konstitusional Gubernur dengan perkara perdata yang sebenarnya tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak berperkara.

​Salah Sasaran Amar Putusan ​Dalam keterangannya, rahma mengurai anatomi perkara Nomor 328.K/Pdt/2017 tersebut. Ia menjelaskan bahwa putusan tingkat kasasi itu murni merupakan sengketa internal kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa antara kubu Idris Kadji melawan kubu Uns Mbuinga.

​”Gubernur Gorontalo bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut. Jika kita membaca amar putusan MA secara cermat, tidak ada satu pun poin yang membebankan kewajiban tertentu kepada Gubernur, baik untuk melakukan sesuatu maupun meninggalkan sesuatu,” beber Rahma.

​Ia menambahkan, tuduhan pelanggaran sumpah jabatan yang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah menjalankan undang-undang selurus-lurusnya menjadi tidak berdasar jika objek putusan pengadilannya saja tidak menyasar Gubernur.

“Bagaimana mungkin disebut melanggar, jika kewajiban hukum dalam putusan itu memang tidak dialamatkan kepada Gubernur?,” imbuhnya.

​Selain persoalan subjek hukum, Rahma juga meluruskan simpang siur mengenai legalitas Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015. Keputusan ini mengatur tentang pengalihan Izin Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

​Rahma menegaskan, Putusan MA Nomor 328 hanya berbicara soal keabsahan pengurus koperasi, bukan soal izin tambang.

“Putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tambang. Secara hukum, keputusan tersebut tetap sah, berlaku, dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

​Rahma menyayangkan narasi yang berkembang di media yang seolah-olah mendudukkan Gubernur sebagai pihak yang membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi. Ia melihat ada tendensi kepentingan tertentu yang mencoba mempolitisasi tafsir hukum untuk menyudutkan pimpinan daerah.

​”Kami berharap publik mendapatkan literasi yang jernih. Jangan sampai narasi yang dibangun hanya berbasis pada kepentingan sepihak tanpa memahami duduk perkara hukum yang sebenarnya,” tutup Rahma

​Persoalan KUD Dharma Tani Marisa memang terus menjadi sorotan di Gorontalo, terutama karena bersinggungan dengan sektor pertambangan yang strategis. Memisahkan antara sengketa internal organisasi dengan kewajiban administratif negara adalah harga mati untuk menjaga kepastian hukum di daerah.(rls/Nn)

Tags: KUD Dharma TaniTafsir Liar
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Headline

Hadiri Rakornas TPAKD, Prabowo Sapa Wagub Idah; Masih Keluarga Pak B.J. Habibie ?

22 Oktober 2026
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)
Gorontalo

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

21 Oktober 2026
Kepala Bidang SMA dan DIKSUS, Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba. (Foto: dok).
Headline

Insiden Dugaan Perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Bersikap

21 Oktober 2026
Next Post

Gelar Open House, Ketua DPRD Gorontalo Utara Terima Kunjungan Silaturahmi Manajemen Bank SulutGo

Jajaran Polsek Kota Timur saat melaksanakan patroli KRYD pasca lebaran idul fitri.

Polsek Kota Selatan Intensifkan Patroli KRYD Pasca Lebaran, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Siti Rahmawati Igirisa.,SH.,MH

Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo, Pakar HTN; Tafsir Hukumnya Keliru 

7 bulan ago
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

3 hari ago

Polres Gorut Rotasi Sejumlah Pejabat Utama

3 tahun ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

2 bulan ago
Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Ariaty Polapa. (foto.db)

Aryati Polapa: Segera Input DPA!

4 tahun ago
Inspektur Daerah, Irfan Saleh

Pemkab Pohuwato Terbitkan SE Penguatan Pengawasan Dana Desa dan BUMDes

6 bulan ago
Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf didampingi Asisten III Yakop Musa berdialog dengan Pemkab Minahasa Tenggara di ruang vicon kantor bupati Boalemo.(f.humas)

Sukses Tekan Penderita Covid-19, Boalemo jadi Rujukan Sejumlah Daerah

6 tahun ago

Adira Finance Berdayakan 36 Pedagang Pasar Liluwo Lewat Festival Pasar Rakyat 2026

4 hari ago
Pernikahan Putri Sulung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, Jumat (6/5). (f. istimewa)

Cantiknya Aura Ramdhan Pomanto, Putri Wali Kota Makassar Kenakan Adat ‘Biliu’

4 tahun ago
f.ist

Hadiri Rakornas TPAKD, Prabowo Sapa Wagub Idah; Masih Keluarga Pak B.J. Habibie ?

1 hari ago

Terbaru

f.ist
Headline

Hadiri Rakornas TPAKD, Prabowo Sapa Wagub Idah; Masih Keluarga Pak B.J. Habibie ?

by NN Indonesia
22 Oktober 2026
0

f.ist NN, GORONTALO- Ada momen menarik ketika Presiden RI Prabowo Subianto bertanya ke Wakil Gubernur Gorontalo Idah...

Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

21 Oktober 2026
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni dapat penghargaan dari Kapolda Gorontalo

Kapolres Pohuwato dapat Penghargaan dari Kapolda, Buah Kerja Berantas Aktivitas PETI

21 Oktober 2026
Pengerukan sungai oleh PGM

Pani Gold Mine Lanjutkan Komitmen, Dukung Normalisasi dan Pemeliharaan Intake Air Terang PDAM

21 Oktober 2026
Kepala Bidang SMA dan DIKSUS, Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba. (Foto: dok).

Insiden Dugaan Perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Bersikap

21 Oktober 2026
F.hms

Wamen ATR BPN Komitmen Percepatan Sertifikasi Lahan Eks HGU Tolongio

21 Oktober 2026

Adira Finance Berdayakan 36 Pedagang Pasar Liluwo Lewat Festival Pasar Rakyat 2026

20 Oktober 2026
Aksi donor darah

Di Polres Pohuwato, Bakti Sosial sampai Aksi Donor Darah Warnai HUT Humas Polri ke-75

20 Oktober 2026
Foto. Hms

Dukung Perlindungan Pekerja Sawit, Tim Perencanaan Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Penginputan Dana Bagi Hasil Sawit

20 Oktober 2026
f.hms

Maskapai Citilink Kembali Beroperasi di Gorontalo

20 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.