
NEWSNESIA.ID, Pohuwato – Sebanyak 29 Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah warga yang berada di sisi kanan dan kiri jalan akses PT Inti Global Laksana (PT IGL) menuju Pelabuhan Lalape kembali diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
Jalan akses tersebut melintasi enam desa, yakni Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru. Dengan tambahan 29 SHM yang terbit pada 2 September 2026, total sertifikat yang telah diterbitkan hingga saat ini mencapai 121 SHM.
Proses pengurusan sertifikat dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pihak perusahaan melalui pembentukan tim. Dalam proses tersebut, BJA Group turut membantu memfasilitasi kebutuhan administrasi, mulai dari pendataan, melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
Direktur PT IGL, Zunaidi, mengatakan pihaknya akan terus mendukung dan memfasilitasi proses sertifikasi tanah warga yang memenuhi persyaratan.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 29 sertifikat telah berhasil diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dan dapat diserahkan langsung kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat,” ujar Zunaidi.
Dari 29 SHM yang diterbitkan, sebanyak 8 sertifikat berasal dari Desa Londoun, 3 dari Desa Milangodaa, 5 dari Desa Bunto, 6 dari Desa Popayato, 2 dari Desa Trikora, dan 5 dari Desa Telaga Biru.
Penyerahan sertifikat dilakukan di masing-masing kantor desa oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato. Kegiatan tersebut disaksikan pihak perusahaan, kepala desa, serta perangkat desa.
Zunaidi menegaskan, fasilitasi pengurusan SHM akan terus dilakukan hingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat tersertifikasi.
“Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan SHM tanah warga. Termasuk bagi pemilik tanah yang sudah tidak berdomisili di daerah ini, kami akan berupaya secara proaktif membantu melengkapi dokumen yang diperlukan, sehingga seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat,” pungkasnya.
















