Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

by NN Indonesia
13 April 2026
in Headline, Kriminal
Reading Time: 2 mins read
f.ist

NN, GORONTALO — Seorang warga di Desa Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, berinisial AS (33) yang menjadi korban penikaman, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo atas laporan terduga pelaku karena membela diri.

Korban AS sebelumnya mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat serangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan pada 12 Agustus 2025 silam oleh HS. Namun kemudian HS melaporkan balik AS karena menggigit saat berusaha menyelamatkan diri.

Penetapan korban sebagai tersangka itu sesuai dengan surat penetapan tersangka tertanggal 9 April 2026 yang dikeluarkan Polres Gorontalo menindaklanjuti laporan HS bernomor LP/B/38/III/2026/SPKT/Polres Gorontalo, tertanggal 9 Februari 2026.

Tim Kuasa Hukum AS dari Kantor Hukum Mateka & Associates menilai langkah tersebut berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban yang membela diri.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Rasid Sayiu, S.H.I., Mohamad Taufik Mateka, S.H., Akbarul Muhith Nawawi, S.H., dan Nurlian M. Lahati, S.HI, S.Tr.Kes, M.H., menjelaskan bahwa klien mereka berada dalam posisi diserang secara tiba-tiba dan mengalami luka tusuk di bagian punggung.

“Klien kami merupakan korban penikaman. Dalam kondisi terancam, klien kami melakukan tindakan refleks dengan menggigit pelaku untuk menyelamatkan diri. Namun justru klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri atau noodweer yang dikenal dalam hukum pidana. Dalam kondisi pembelaan diri terhadap serangan yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang tidak dapat dipidana.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyelidikan yang dinilai belum berimbang. Mereka menyebutkan bahwa saksi dari pihak korban belum seluruhnya diperiksa, sementara hasil visum korban juga belum disampaikan secara transparan.

“Kami berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan profesional dengan mempertimbangkan fakta bahwa klien kami adalah korban penikaman yang mengalami luka serius,” lanjut tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Mateka & Associates juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien mereka apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana. Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa korban yang membela diri seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara tersebut demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.(*)

Tags: Korban jadi tersangkaKriminal
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi
Headline

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms
Headline

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Next Post
f.ist

Di Forum Warek III PTKI, Sahmin Madina Suarakan Agenda Nasional 2028 di Gorontao

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms

Gusnar Ismail Optimis Gorontalo Mampu Survive di Tengah Badai Efisiensi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

2 hari ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

1 hari ago
f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

2 hari ago
f.ist

Di Forum Warek III PTKI, Sahmin Madina Suarakan Agenda Nasional 2028 di Gorontao

2 hari ago

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

1 hari ago
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

1 hari ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

8 jam ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

18 jam ago

Terbaru

Ilustrasi Pangkalan LPG
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

by NN Indonesia
15 April 2026
0

Ilustrasi Pangkalan LPG NEWSNESIA.ID, Makassar, 15 April – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa informasi yang...

f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

14 April 2026
f.ist

TI Gorontalo Siap Tempur di Kejurnas Cadet Junior Kaltim

14 April 2026
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

14 April 2026

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

14 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms

Gusnar Ismail Optimis Gorontalo Mampu Survive di Tengah Badai Efisiensi

14 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.