
NN, GORONTALO — Seorang warga di Desa Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, berinisial AS (33) yang menjadi korban penikaman, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo atas laporan terduga pelaku karena membela diri.
Korban AS sebelumnya mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat serangan menggunakan senjata tajam yang dilakukan pada 12 Agustus 2025 silam oleh HS. Namun kemudian HS melaporkan balik AS karena menggigit saat berusaha menyelamatkan diri.
Penetapan korban sebagai tersangka itu sesuai dengan surat penetapan tersangka tertanggal 9 April 2026 yang dikeluarkan Polres Gorontalo menindaklanjuti laporan HS bernomor LP/B/38/III/2026/SPKT/Polres Gorontalo, tertanggal 9 Februari 2026.
Tim Kuasa Hukum AS dari Kantor Hukum Mateka & Associates menilai langkah tersebut berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban yang membela diri.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Rasid Sayiu, S.H.I., Mohamad Taufik Mateka, S.H., Akbarul Muhith Nawawi, S.H., dan Nurlian M. Lahati, S.HI, S.Tr.Kes, M.H., menjelaskan bahwa klien mereka berada dalam posisi diserang secara tiba-tiba dan mengalami luka tusuk di bagian punggung.
“Klien kami merupakan korban penikaman. Dalam kondisi terancam, klien kami melakukan tindakan refleks dengan menggigit pelaku untuk menyelamatkan diri. Namun justru klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Menurut tim kuasa hukum, tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri atau noodweer yang dikenal dalam hukum pidana. Dalam kondisi pembelaan diri terhadap serangan yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang tidak dapat dipidana.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyelidikan yang dinilai belum berimbang. Mereka menyebutkan bahwa saksi dari pihak korban belum seluruhnya diperiksa, sementara hasil visum korban juga belum disampaikan secara transparan.
“Kami berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan profesional dengan mempertimbangkan fakta bahwa klien kami adalah korban penikaman yang mengalami luka serius,” lanjut tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Mateka & Associates juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien mereka apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana. Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa korban yang membela diri seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara tersebut demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.(*)


















