
NEWSNESIA.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026 sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas industri perbankan nasional.
TBP yang dipertahankan masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai di tengah kondisi suku bunga pasar yang relatif stabil, likuiditas perbankan yang tetap terjaga, dan persaingan antarbank yang sehat. Selain itu, penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran kredit juga masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh sebesar 9,98 persen (yoy). Kondisi tersebut didukung oleh permodalan dan profitabilitas perbankan yang dinilai tetap kuat sehingga mampu menopang stabilitas sektor keuangan nasional.
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan nasabah juga tetap terjaga tinggi. Hingga April 2026, rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.
LPS kembali mengingatkan masyarakat terkait syarat simpanan yang dijamin melalui prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan atau menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Selain itu, perbankan juga diminta aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan secara transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk media digital, guna meningkatkan perlindungan nasabah dan memperkuat literasi masyarakat terhadap program penjaminan simpanan.





















