Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Gorontalo Paparkan Tahapan Penerbitan IPR: 1 Telah Terbit, 14 Koperasi Sedang Berproses

by NN Indonesia
29 Mei 2026
in Daerah, Gorontalo, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Kepala Dinas ESDM Wardoyo Pongoliu dan sejumlah pimpinan OPD dalam konferensi pers menjelaskan tahapan penerbitan IPR

NEWSNESIA.ID, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas ESDM bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP membeberkan secara rinci prosedur pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat maupun koperasi yang ingin melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah OPD terkait perkembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo, Jumat (29/5/2026)

Kepala Dinas PTSP Sri Wahyuni Daeng Matona menjelaskan, penerbitan IPR saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam aturan tersebut, izin pertambangan rakyat dapat diberikan kepada koperasi dengan luas maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare.

“Penerbitan IPR ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada tahapan panjang yang harus dilalui pemohon,” ujar Sri Wahyuni Daeng Matona.

Dijelaskan, tahap awal yang wajib dipenuhi pemohon yakni menyiapkan titik koordinat dan luasan wilayah yang akan diajukan. Selanjutnya, pemohon harus mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi.

Dalam proses tersebut, pemohon juga wajib mendapatkan pertimbangan teknis dari sejumlah instansi terkait, termasuk validasi tata ruang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, dokumen reklamasi dan pascatambang, hingga izin kawasan hutan apabila lokasi yang diajukan berada di area kehutanan.

Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas kemudian diunggah melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk diverifikasi oleh PTSP bersama instansi teknis lainnya.

“Kalau seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap di sistem OSS, maka kami wajib memproses dan menerbitkan izin sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Naker ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu menegaskan bahwa pemohon IPR wajib merupakan masyarakat lokal yang berada di sekitar wilayah pertambangan rakyat. Ketentuan tersebut dibuktikan melalui KTP dan rekomendasi dari pemerintah desa setempat.

“Ini untuk memastikan bahwa WPR benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat penambang lokal, bukan pihak luar,” sebutnya.

Dijelaskan pula hingga saat ini baru satu IPR yang telah terbit di wilayah Pohuwato. Sedangkan 14 koperasi lainnya masih dalam tahap melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.

Pemprov Gorontalo juga terus mempercepat penyusunan dokumen pengelolaan WPR serta reklamasi pascatambang agar proses penerbitan IPR di blok-blok lainnya dapat segera berjalan.

Tags: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismailizin pertambangan rakyatPenerbitan IPR
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

BMKG Gorontalo Imbau Kesiapsiagaan Dini Hadapi Peralihan Musim Kemarau ke Musim Hujan

3 Oktober 2026
Headline

Wagub Idah Dorong MBG Masuk Pinogu

2 Oktober 2026
f.hms
Headline

SPPG 3T Hadir di Gorontalo

2 Oktober 2026
Next Post
Lembaga Penjamin Simpanan (Ilustarasi)

Kepercayaan Nasabah Dijaga, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

Dheninda Salurkan Paket Sembako ke Korban Banjir Biau

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Bebas Beroperasi, PT. 99 Diduga Tak Mengantongi Izin Resmi Pemasok Solar di Gorontalo

6 hari ago
Kepala Dinas ESDM Wardoyo Pongoliu dan sejumlah pimpinan OPD dalam konferensi pers menjelaskan tahapan penerbitan IPR

Pemprov Gorontalo Paparkan Tahapan Penerbitan IPR: 1 Telah Terbit, 14 Koperasi Sedang Berproses

4 bulan ago
f.ist

BMKG: Masih Kemarau, Hujan di Gorontalo Diprediksi Nanti Pertengahan November

2 hari ago
f.hms

BMKG Gorontalo Imbau Kesiapsiagaan Dini Hadapi Peralihan Musim Kemarau ke Musim Hujan

2 hari ago
Foto hms

Monev Kementrans Tinjau Pengembangan Lebah Madu Trigona di Trans Sumalata

3 hari ago
Hartin Mohamad-f.ist

Pengacara Sekdes Tulabolo Korban Persekusi Minta Polda Segera Proses Hukum Pelaku

8 bulan ago

Pemprov Gorontalo Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik Pemerintah Desa

4 tahun ago
Anggota DPRD Gorut Lukum Diko

Dua Desa Rawan Banjir di Anggrek, Prioritas

5 tahun ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

2 bulan ago
f.hmskemnaker

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

3 minggu ago

Terbaru

f.ist
Headline

BMKG: Masih Kemarau, Hujan di Gorontalo Diprediksi Nanti Pertengahan November

by NN Indonesia
3 Oktober 2026
0

f.ist NN, GORONTALO- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prediksi musim hujan tahun 2026/2027 untuk...

f.hms

BMKG Gorontalo Imbau Kesiapsiagaan Dini Hadapi Peralihan Musim Kemarau ke Musim Hujan

3 Oktober 2026
f.hmspelindo

Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi

2 Oktober 2026

Wagub Idah Dorong MBG Masuk Pinogu

2 Oktober 2026
f.hms

SPPG 3T Hadir di Gorontalo

2 Oktober 2026
Foto hms

Hadapi Kemarau, Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Bersama DPRD Pohuwato Cari Solusi untuk Sandalan

2 Oktober 2026
f.hms

Gubernur Dorong Gorontalo Tuan Rumah Muzakarah Sufi Internasional

2 Oktober 2026
Alat berat yang berhasil diamankan

Polres Pohuwato Sasar Tambang di Popayato Barat, 4 Alat Berat Berhasil Diamankan

1 Oktober 2026

APBD Dipangkas Hingga 21%, Pemda Bone Bolango Perkuat Potensi PAD

1 Oktober 2026
Foto hms

Monev Kementrans Tinjau Pengembangan Lebah Madu Trigona di Trans Sumalata

1 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.