
NEWSNESIA.ID, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas ESDM bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP membeberkan secara rinci prosedur pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat maupun koperasi yang ingin melakukan aktivitas pertambangan secara legal.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah OPD terkait perkembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo, Jumat (29/5/2026)
Kepala Dinas PTSP Sri Wahyuni Daeng Matona menjelaskan, penerbitan IPR saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam aturan tersebut, izin pertambangan rakyat dapat diberikan kepada koperasi dengan luas maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare.
“Penerbitan IPR ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada tahapan panjang yang harus dilalui pemohon,” ujar Sri Wahyuni Daeng Matona.
Dijelaskan, tahap awal yang wajib dipenuhi pemohon yakni menyiapkan titik koordinat dan luasan wilayah yang akan diajukan. Selanjutnya, pemohon harus mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi.
Dalam proses tersebut, pemohon juga wajib mendapatkan pertimbangan teknis dari sejumlah instansi terkait, termasuk validasi tata ruang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, dokumen reklamasi dan pascatambang, hingga izin kawasan hutan apabila lokasi yang diajukan berada di area kehutanan.
Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas kemudian diunggah melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk diverifikasi oleh PTSP bersama instansi teknis lainnya.
“Kalau seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap di sistem OSS, maka kami wajib memproses dan menerbitkan izin sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Naker ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu menegaskan bahwa pemohon IPR wajib merupakan masyarakat lokal yang berada di sekitar wilayah pertambangan rakyat. Ketentuan tersebut dibuktikan melalui KTP dan rekomendasi dari pemerintah desa setempat.
“Ini untuk memastikan bahwa WPR benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat penambang lokal, bukan pihak luar,” sebutnya.
Dijelaskan pula hingga saat ini baru satu IPR yang telah terbit di wilayah Pohuwato. Sedangkan 14 koperasi lainnya masih dalam tahap melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.
Pemprov Gorontalo juga terus mempercepat penyusunan dokumen pengelolaan WPR serta reklamasi pascatambang agar proses penerbitan IPR di blok-blok lainnya dapat segera berjalan.






















