
NEWSNESIA.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara temukan dugaan aktivitas Galian C di dalam kawasan konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Dugaan aktivitas Galian C itu terungkap dalam diskusi antara DPRD, Pemda Gorontalo Utara dan pihak perusahaan, saat Inspeksi mendadak (sidak) pada jalan rusak di Desa Molantadu di Kecamatan Tomilito, Rabu (1/4/2026) Kemarin.
Menurut Perwakilan dari Pihak Perusahaan, Iwan Humulungo, perbaikan jalan yang dilakukan pihak perusahaan sempat terkendala penolakan warga. Sehingganya, perusahaan menggunakan material dari dalam area konsesi yang memiliki Galian C.
Hal itu pun mendapat respon dari Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar, Hamzah Sidik, yang mempertanyakan legalitas aktivitas Galian C itu.
Menurut Hamzah, jika memang ada aktivitas Galian C dimaksud, maka harus ada izin yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara diam-diam.
“Jika memang ada aktivitas galian C, harus memiliki izin yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara diam-diam,” kata Hamzah.
Peninjauan lanjutan kata Hamzah, masih akan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan legalitas aktivitas Galian C tersebut serta menilai potensi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. (***)























