
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Wali kota Kotamobagu Weny Gaib hadiri pertemuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara dan pimpinan DPC ABPEDNAS Kota Kotamobagu, Kamis 7 Mei 2026.
Kegiatan tersebut diikuti juga seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu tersebut, bertempat di Rumah Dinas Wali kota.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, selaku Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS bersama Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Stevanus B.A.N Liow, turut hadir pada kesempatan itu
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib dalam sambutannya menegaskan bahwa kerukunan adalah modal utama pembangunan. Meskipun masyarakat kita majemuk, kita memiliki falsafah hidup Mototompiaan, Mototabian bo Mototanoban—saling memperbaiki, saling menyayangi, dan saling mengingat.
“Inilah yang menjaga situasi Kamtibmas tetap sangat kondusif,” ucapnya
Disisi lain Wali kota Weny mengungkapkan berbagai capaian prestasi yang diraih Kotamobagu, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga pembangunan infrastruktur, merupakan buah dari sinergitas yang baik dari seluruh komponen, termasuk dukungan dari aparat penegak hukum dan lembaga desa.
”Kami berharap pertemuan ini semakin mempererat komitmen kita untuk membangun desa yang lebih maju dan akuntabel,” ucapnya.
Dikesemoatan yang sama, Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Stefanus B.A.N. Liow, menyebut BPD merupakan mitra kerja kepala desa.
Ia mengingatkan jangan saling menjatuhkan. Apbabila ada perselisihan antara BPD dan Sangadi, yang menjadi korban adalah masyarakatnya,.
“Saya meminta kepada seluruh elemen desa untuk mengakhiri ego sektoral dan fokus pada kepentingan warga.,” Stefanus mengingatkan
Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy, pada sambutannya menyampaikan ABPEDNAS adalan mitra strategis kejaksaan dalam memastikan program-program pemerintah berjalan dengan baik dan bersih dari praktik korupsi.
“ABPEDNAS dan kejaksaan itu adalah mitra. Kejaksaan ingin memastikan semua program – program prioritas nasional berlangsung dengan baik, bersih jauh dari tindak pidana korupsi, kemudian sasarannya tercapai, penerima manfaatnya semua menerima dengan baik dan merasakan bahwa negara itu betul – betul ada pada masyarakat,” ujarnya
Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan BPD bukan untuk mencari kesalahan kepala desa, melainkan memastikan seluruh program desa berjalan sesuai aturan.
“Saya ingin di Sulawesi Utara tidak ada lagi proses pidana untuk semua Sangadi. Target saya tahun 2026 nol perkara. Artinya, kalau masih ada satu saja kasus, itu dianggap gagal,” tegasnya
“Saya dalam kesempatan ini mengajak kepada seluruh pihak untuk terus membangun komunikasi dan memberikan pembinaan kepada aparat desa agar seluruh program pembangunan berjalan optimal dan bersih,” pungkasnya. (rls)



















