Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kejaksaan Eksekusi Debitur Adira Finance ke Rutan Kotamobagu

by NN Indonesia
4 Mei 2026
in Headline, Kotamobagu, Sulut
Reading Time: 2 mins read
f.ist

NEWSNESIA ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalukan eksekusi terhadap terdakwa RT alias Rudi ke rumah tahanan klas IIB.

Terdakwa digelandang ke sel tahanan usai turunnya putusan banding yang dikeluarkan pengadilan tinggi (PT), tertanggal 22 April 2026 lalu.

Diketahui yang bersangkutan merupakan pesakitan dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia. Dimana Rudi pada persidangan di pengadilan negeri (PN) kotamobagu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Pada sidang putusan yang digelar pada Februari 2026, Rudi Tatebale dijatuhi vonis 1 Tahun dan 2 bulan kurungan. Namun oleh JPU melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

Setelah menunggu putusan banding pun turun berdasarkan Nomor Putusan Banding 45/PID/2026/PT MND

Dalam Amar Putusan Banding, Majelis Hakim memutuskan Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Ktg tanggal 19 Februari 2026 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

Kepala seksi pidana umum (kasipidum) Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin SH MH, di konfirmasi Senin, 4 Mei 2026, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Pasca turunnya Putusan banding, kami dari pihak kejaksaan langsung melakukan eksekusi kepada yang bersangkutan yakni Rudi Tatebale ke Rutan KLAS IIB untuk menjalani hukuman,” tandasnya.

Rudi Tatebale terseret dalam kasus hukum ini berawal dari dirinya menjadi nasabah Adira Dinamika Multifinance cabang Kotamobagu.

Pada saat itu dirinya menandatangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Adira Finance berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up, No Rangka : MHKP3FA1JRK056506, No. Mesin 2NR4C33741, No Pol : DB 8267 DJ berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 070924211038 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku debitur.

Tercantum dalam perjanjian tersebut tertuang harga 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up angsuran sebesar Rp 3.887.000 (tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per bulan selama 60 bulan.

Namun oleh yang bersangkutan hanya membayar angsuran 11 kali. Selang waktu berjalan karena membutuhkan uang, ia pun menjual kendaraan tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan Adira Finance

Atas perbuatannya mengalihkan objek jaminan fidusia, selaku nasabah ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah Cluster Colection Head, Adira Finance Kotamobagu, Munawir Murad, mengingatkan kepada nasabah bahwa tidak boleh menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia

Sebab kata dia, apabila nasabah tersebut sengaja menjual kendaraan yang statusnya masih kredit (mengangsur) maka akan di proses hukum sesuai aturan

“Kami selaku pihak perusahaan berharap masyarakat lebih cerdas dan jangan mudah di bodohi oleh orang-orang yg menawarkan mau melanjutkan kredit kendaraan namun tidak bersedia datang melapor di kantor Adira untuk di proses alih kontrak resmi,” ujar Munawir

Ia mengingatkan apabila ada nasabah yang akan melakukan alih kontrak kepada orang lain, harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

“Kami sekali lagi mengingatkan kepada nasabah dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak perusahaan,” Munawiremungkasi. (hm)

Tags: Adira KotamobaguKejari Kotamobagu
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.ist
Headline

Presiden Prabowo Boyong Para Menteri ke Gorontalo

23 Juni 2026
f.hms
Ekonomi

PENAS, Geliat Ekonomi Gorontalo Meningkat

23 Juni 2026
f.hms
Headline

Hadir di PENAS, Mentan Amran Tegaskan Pemerintah Dorong Penerapan Teknologi Pertanian

20 Juni 2026
Next Post
Wamen Ossy Dermawan

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

Kantah Kota Semarang

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Sherly Sang Predator?

18 jam ago
Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

5 hari ago
Foto : Sherly Tjoanda/Wisata Gorontalo (Ai)

Momen Penas 2026! Warga Gorontalo Antusias Nantikan Pertemuan Dua Sherly  

2 hari ago
f.ist

Presiden Prabowo Boyong Para Menteri ke Gorontalo

14 jam ago
f.hms

PENAS, Geliat Ekonomi Gorontalo Meningkat

21 jam ago
Lomba menggambar dan mewarnai yang digelar Alfamart-SGM fi Gorontalo

Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo, Fathiya Senang Ikut Lomba, Yakin Bisa Jadi Juara

18 jam ago
f.ist

Kejaksaan Eksekusi Debitur Adira Finance ke Rutan Kotamobagu

2 bulan ago
Mantan Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa

Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

18 jam ago

Pertemuan Regional Saksi-Saksi Yehuwa Kembali Hadir di Manado  

3 tahun ago
Kepala Dinas Dukcapil Kota Gorontalo

Dukcapil Kota Gorontalo Jamin Data Penduduk Aman

5 tahun ago

Terbaru

f.ist
Headline

Presiden Prabowo Boyong Para Menteri ke Gorontalo

by NN Indonesia
23 Juni 2026
0

Doc-f.ist NN, GORONTALO- Dijadwalkan Presiden RI Prabowo Subianto akan ke Gorontalo, menutup Penas Petani dan Nelayan (Rabu...

Lomba menggambar dan mewarnai yang digelar Alfamart-SGM fi Gorontalo

Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo, Fathiya Senang Ikut Lomba, Yakin Bisa Jadi Juara

23 Juni 2026

Sherly Sang Predator?

23 Juni 2026
Mantan Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa

Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

23 Juni 2026
f.hms

PENAS, Geliat Ekonomi Gorontalo Meningkat

23 Juni 2026
Foto : Sherly Tjoanda/Wisata Gorontalo (Ai)

Momen Penas 2026! Warga Gorontalo Antusias Nantikan Pertemuan Dua Sherly  

22 Juni 2026
Bupati dan Wabup Pohuwato saat menghadiri pembukaan PENAS

Bupati dan Wabup Pohuwato Hadiri Pembukaan PENAS: Momentum Petani Perluas Wawasan

21 Juni 2026
Kondisi area di Pohuwato persawahan yang kering

Petani Pohuwato Datang ke PENAS Mau Ngadu ke Pemerintah Pusat, Sedimentasi Masih Jadi Masalah Utama Pertanian

21 Juni 2026
f.hms

Hadir di PENAS, Mentan Amran Tegaskan Pemerintah Dorong Penerapan Teknologi Pertanian

20 Juni 2026
f.hms

Wapres Gibran Buka Penas Petani dan Nelayan di Gorontalo

20 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.