Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kejaksaan Eksekusi Debitur Adira Finance ke Rutan Kotamobagu

by NN Indonesia
4 Mei 2026
in Headline, Kotamobagu, Sulut
Reading Time: 2 mins read
f.ist

NEWSNESIA ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalukan eksekusi terhadap terdakwa RT alias Rudi ke rumah tahanan klas IIB.

Terdakwa digelandang ke sel tahanan usai turunnya putusan banding yang dikeluarkan pengadilan tinggi (PT), tertanggal 22 April 2026 lalu.

Diketahui yang bersangkutan merupakan pesakitan dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia. Dimana Rudi pada persidangan di pengadilan negeri (PN) kotamobagu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Pada sidang putusan yang digelar pada Februari 2026, Rudi Tatebale dijatuhi vonis 1 Tahun dan 2 bulan kurungan. Namun oleh JPU melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

Setelah menunggu putusan banding pun turun berdasarkan Nomor Putusan Banding 45/PID/2026/PT MND

Dalam Amar Putusan Banding, Majelis Hakim memutuskan Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Ktg tanggal 19 Februari 2026 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

Kepala seksi pidana umum (kasipidum) Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin SH MH, di konfirmasi Senin, 4 Mei 2026, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Pasca turunnya Putusan banding, kami dari pihak kejaksaan langsung melakukan eksekusi kepada yang bersangkutan yakni Rudi Tatebale ke Rutan KLAS IIB untuk menjalani hukuman,” tandasnya.

Rudi Tatebale terseret dalam kasus hukum ini berawal dari dirinya menjadi nasabah Adira Dinamika Multifinance cabang Kotamobagu.

Pada saat itu dirinya menandatangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Adira Finance berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up, No Rangka : MHKP3FA1JRK056506, No. Mesin 2NR4C33741, No Pol : DB 8267 DJ berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 070924211038 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku debitur.

Tercantum dalam perjanjian tersebut tertuang harga 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up angsuran sebesar Rp 3.887.000 (tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per bulan selama 60 bulan.

Namun oleh yang bersangkutan hanya membayar angsuran 11 kali. Selang waktu berjalan karena membutuhkan uang, ia pun menjual kendaraan tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan Adira Finance

Atas perbuatannya mengalihkan objek jaminan fidusia, selaku nasabah ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah Cluster Colection Head, Adira Finance Kotamobagu, Munawir Murad, mengingatkan kepada nasabah bahwa tidak boleh menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia

Sebab kata dia, apabila nasabah tersebut sengaja menjual kendaraan yang statusnya masih kredit (mengangsur) maka akan di proses hukum sesuai aturan

“Kami selaku pihak perusahaan berharap masyarakat lebih cerdas dan jangan mudah di bodohi oleh orang-orang yg menawarkan mau melanjutkan kredit kendaraan namun tidak bersedia datang melapor di kantor Adira untuk di proses alih kontrak resmi,” ujar Munawir

Ia mengingatkan apabila ada nasabah yang akan melakukan alih kontrak kepada orang lain, harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

“Kami sekali lagi mengingatkan kepada nasabah dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak perusahaan,” Munawiremungkasi. (hm)

Tags: Adira KotamobaguKejari Kotamobagu
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hm/NN
Headline

Kejari Kotamobagu Terima Pelimpahan TSK dan Babuk Sabu dari Polda Sulut

14 Agustus 2026
Ekonomi

Perempuan Desa Langgula Kembangkan Usaha Olahan Cumi Lewat Inkubasi Bisnis Sosial

13 Agustus 2026
Winarni Monoarfa-f.antara
Headline

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

13 Agustus 2026
Next Post
Wamen Ossy Dermawan

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

Kantah Kota Semarang

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

1 hari ago

Hadapi Kekeringan, Wiwin S Pajiu Bantu Material Pembangunan Sumur Warga Dusun Polato Molantadu

1 hari ago
f.ist

Kejaksaan Eksekusi Debitur Adira Finance ke Rutan Kotamobagu

3 bulan ago
WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas

WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas, Dipakai Terduga Pelaku untuk Menipu

2 hari ago
Foto bersama usai pembacaan ikrar sumpah pengukuhan

DPD, DPC Abpednas Gorontalo Dikukuhkan, siap Bersinergi Bangun Desa

2 hari ago
f.ist

Tinjau GIC, Dubes UEA; Kami Tunggu Proposalnya!

1 hari ago

Syarif Mbuinga Resmi Nahkodai ABPEDNAS Provinsi Gorontalo

2 hari ago
f.hms

Tiga Pejabat Negara Kunker di Gorontalo, Disambut Adat Mopotilolo

2 hari ago
f.hms

Uni Emirat Arab Siap Investasi di Gorontalo

2 hari ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago

Terbaru

f.hm/NN
Headline

Kejari Kotamobagu Terima Pelimpahan TSK dan Babuk Sabu dari Polda Sulut

by NN Indonesia
14 Agustus 2026
0

f.hm/NN NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU - Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika dari Ditresnarkoba...

Perempuan Desa Langgula Kembangkan Usaha Olahan Cumi Lewat Inkubasi Bisnis Sosial

13 Agustus 2026
Semarakkan Kemerdekaan

Semarak Kemerdekaan Ala Korps Dasi Kupu-Kupu Kemenhaj Gorontalo

13 Agustus 2026

Hadapi Kekeringan, Wiwin S Pajiu Bantu Material Pembangunan Sumur Warga Dusun Polato Molantadu

13 Agustus 2026
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

13 Agustus 2026
f.ist

Tinjau GIC, Dubes UEA; Kami Tunggu Proposalnya!

13 Agustus 2026
Bendungan Bulangu Ulu di Gorontalo-f.hms

UEA Lirik Investasi di Bendungan Bulango Ulu

12 Agustus 2026
f.hms

Gubernur Gusnar Dukung Peran ABPEDNAS

12 Agustus 2026
WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas

WhatsApp Sekda Pohuwato Diretas, Dipakai Terduga Pelaku untuk Menipu

12 Agustus 2026

Syarif Mbuinga Resmi Nahkodai ABPEDNAS Provinsi Gorontalo

12 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.