
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan pengukuran kadastral terhadap aset PT PLN (Persero) pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam proses pensertipikatan tanah guna mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset negara.
Pengukuran dilakukan melalui pengambilan titik koordinat secara presisi pada setiap bidang tanah yang menjadi objek kegiatan. Proses tersebut bertujuan memastikan batas bidang tanah sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga data yang dihasilkan memiliki tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data hasil pengukuran nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan peta bidang tanah sebagai bagian dari tahapan pensertipikatan. Peta bidang tanah yang akurat dinilai penting dalam mendukung proses administrasi pertanahan sekaligus meminimalisasi potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menilai kegiatan pengukuran kadastral memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan aset negara yang lebih tertib dan terstruktur. Selain sebagai bagian dari proses administrasi, pensertipikatan aset juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap tanah milik negara yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan sinergi bersama pihak PT PLN (Persero). Kerja sama antarinstansi diharapkan mampu mempercepat proses pensertipikatan aset sekaligus mendukung pemanfaatan lahan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pengukuran dan pensertipikatan aset ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berharap tercipta tertib pertanahan yang berkelanjutan serta pengelolaan aset negara yang semakin baik, aman, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.




















