
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana rutin untuk pembayaran gaji dan honor anggaran tahun 2021 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Tersangka kedua yang resmi ditetapkan dan dilakukan penahanan yakni AK mantan bendahara pengeluaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Dalam keterangannya dihadapan wartawan, Senin, 8 Jumi 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tasjrifin Muljana Abdul Halim, peran tersangka dalam kasus tersebut yang bersangkutan merupakan bendahara pengeluaran bersama sama dengan tersangka CM dengan kesepakatan bersama mencairkan dana yang seharusnya tidak bisa keluar.
“Jadi atas kesepakatan bersama uang itu dicairkan,” ucapnya.
Kajari Tasjrifin menegaskan bahwa AK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor print 04/P.1.12/FD:/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, dalam dugaan kasus penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow timur, Tahun anggaran 2021, yang merugikan negara sebesar Rp. 755. 569. 937.
“Oleh tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap AK dirutan selama 20 hari terhitung 8 Juni sampai dengan 27 Juni 2026,” terangnya
“Jadi kami dari kejaksaan menseriusi penanganan tindak pidana korupsi. Terus meningkatkan dan menindaklanjuti semua apa yang telah dilakukan kepada pihak pihak terkait,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Kamis 4 Juni tim penyidik kejaksaan telah menetapkan CM selaku Staf Pengelola Keuangan sebagai tersangka dalam kasus serupa dan telah dilakukan penahanan di rutan Kotamobagu, berdasarkan Surat Nomor: PRINT 01/P.1.12/Fd.2/06/2026 tanggal 04 Juni 2026. (Hm)



















