
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan pengukuran terhadap permohonan pengembalian batas pada aset milik Bawaslu Kota Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian letak dan batas bidang tanah.
Pengukuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian batas bidang tanah dengan data fisik dan data yuridis yang telah terdaftar. Tahapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas bidang tanah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, kegiatan pengembalian batas juga mendukung pengelolaan aset negara agar lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan batas tanah yang jelas, pengelolaan aset pemerintah dapat dilakukan secara lebih optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh pemegang hak atas tanah, termasuk dalam mendukung pengamanan aset milik negara.




















