
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Polda Gorontalo merilis capaian pengungkapan berbagai tindak pidana yang ditangani selama periode Januari hingga Juni 2026. Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian (C3), pertambangan tanpa izin (PETI), tindak pidana khusus, hingga penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konfrensi pers, Senin (29/6/2026) mengungkapkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres jajaran berhasil menangani 20 perkara C3 yang terdiri dari lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan tujuh kasus pencurian biasa.
Dari jumlah tersebut, kata Kapolda tujuh perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, satu perkara dihentikan penyidikannya, dua perkara masih dalam tahap penyelidikan, serta sepuluh perkara masih dalam proses penyidikan.
“Dari kasus tersebut Polisi juga telah menahan enam tersangka dan menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, enam barang elektronik berbagai jenis, serta barang bukti lainnya,” ujar Kapolda Irjen Pol Widodo.
Untuk meningkatkan respons terhadap tindak kriminal, Polda Gorontalo kembali mengaktifkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang terintegrasi dengan layanan darurat 110. Tim ini bertugas melakukan patroli pada jam-jam rawan sekaligus merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolda turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah kasus terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih tergantung di sepeda motor atau tidak menggunakan pengaman tambahan.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus mencatat telah menangani 94 laporan polisi selama Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 19 perkara telah memasuki tahap II dengan total 23 tersangka. Kasus yang paling menonjol adalah penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
“Polda Gorontalo bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus PETI dengan menyita 26 unit alat berat dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka,” sebutnya.
Kapolda menegaskan penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan. Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan solusi melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
Di bidang pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba mencatat 96 laporan polisi dengan 141 tersangka yang terdiri dari 135 laki-laki, lima perempuan, dan satu anak. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 685,6 gram, ganja 1,4 gram, 95 liter minuman keras tradisional cap tikus, serta 2.054 botol minuman keras berbagai merek.
Kapolda menyebut wilayah Pohuwato, Suwawa, dan Kota Gorontalo masih menjadi daerah dengan pengungkapan kasus narkotika terbanyak. Menurutnya, Gorontalo merupakan daerah tujuan peredaran narkoba sehingga pengembangan kasus dilakukan hingga lintas provinsi, termasuk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, bahkan hingga ke lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.
“Pada intinya seluruh capaian tersebut merupakan komitmen Polda Gorontalo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80,” pungkas Kapolda.



















