
NEWSNESIA.ID, KOTA GORONTALO – Panitia A Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan pemeriksaan tanah terkait permohonan Hak Pakai atas Barang Milik Negara (BMN) di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo pada Selasa (30/6/2026).
Pemeriksaan tanah dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam proses permohonan hak atas tanah guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis objek tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, Panitia A melakukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan serta mencocokkan data yang diajukan dalam permohonan Hak Pakai atas aset negara. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam proses administrasi pertanahan selanjutnya.
Kepastian status hukum atas tanah Barang Milik Negara diharapkan dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara optimal, khususnya dalam menunjang penyelenggaraan layanan pendidikan di Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung kepastian hukum atas aset pemerintah maupun masyarakat.





















