Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

by NN Indonesia
2 Juni 2026
in ATR BPN Kota Gorontalo
Reading Time: 2 mins read

 

Ilustrasi sertipikat

NEWSNESIA.ID, Jakarta – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (MW/RS)

 

Tags: Kantah Kota GorontaloKementerian ATR/BPNSertipikat hilang
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Andri
ATR BPN Kota Gorontalo

Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

10 Juni 2026
Salah seorang warga berkonsultasi
ATR BPN Kota Gorontalo

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

8 Juni 2026
Menteri Nusron Wahid
ATR BPN Kota Gorontalo

Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

7 Juni 2026
Next Post
f.ist

Pemprov Gorontalo Seriusi Kebutuhan Pupuk Petani di Taluditi

Ilustrasi Pertamina

BBM Diesel Nonsubsidi Lebih Murah, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga Juni 2026

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pegadaian Hadir untuk Masyarakat, 100 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Gorontalo

22 jam ago
Ilustrasi sertipikat

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

4 minggu ago

Terima Kasih Pegadaian, Khitan Massal Gratis Beri Manfaat Nyata bagi Warga

20 jam ago
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni saat jadi Khatib

Busroni dan Harapan Tentang Polisi yang Baik

19 jam ago

Disetujui Seluruh Fraksi, DPRD Gorontalo Utara Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

1 hari ago
f.ist

Saatnya BUMD Provinsi Gorontalo Bangkit!

3 bulan ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

2 bulan ago
f.hms

Pemprov Gorontalo Buka Posko Pengaduan SPMB

59 menit ago
Sekda Boalemo, Dr. Sherman Moridu, SPd, MM.

Hari Kebangkitan Nasional Momentum Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

3 tahun ago

Terbaru

f.hms
Headline

Menteri PKP Puji Gusnar Ismail, Padukan BSPS dan Program Sertifikat Tanah

by NN Indonesia
2 Juli 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan apresiasi kepada Gubernur Gorontalo Gusnar...

f.hms

Pemprov Gorontalo Buka Posko Pengaduan SPMB

2 Juli 2026
f.hms

Gorontalo Ketambahan BSPS dari Kementerian PKP

2 Juli 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni saat jadi Khatib

Busroni dan Harapan Tentang Polisi yang Baik

1 Juli 2026

Terima Kasih Pegadaian, Khitan Massal Gratis Beri Manfaat Nyata bagi Warga

1 Juli 2026

Pegadaian Hadir untuk Masyarakat, 100 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Gorontalo

1 Juli 2026

Disetujui Seluruh Fraksi, DPRD Gorontalo Utara Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

30 Juni 2026

Semester I 2026, Polda Gorontalo Ungkap Puluhan Kasus C3, PETI, dan Narkoba Jelang Hari Bhayangkara

30 Juni 2026

DPRD Gorontalo Utara Genjot Pembahasan Ranperda Pilkades dan PilBPD

29 Juni 2026
f.hms

Gusnar Ismail; Kesuksesan PENAS jadi Spirit Bangun Daerah

29 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.