
POHUWATO-NN– Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/7/2026).
Dua alat berat tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) isi wilayah tersebut.
Operasi penertiban yang dimulai sekitar pukul 21.30 Wita itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., Kanit II Tipidkor IPDA Ramdhani, S.Tr.K., bersama personel Satreskrim.
Kepada media ini, Kasat Reskrim, IPTU Renly H. Turangan mengatakan, petugas menemukan dua unit excavator merek CAT yang sedang beroperasi di lokasi yang diduga berada dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Untuk diketahui bahwa, meski berstatus WPR, aktivitas tersebut dianggap masih ilegal karena, belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Di lokasi, kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan dan mengamankan dua orang operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.” kata IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).
Selain dua unit excavator, polisi mengamankan dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
Lanjutnya, kedua excavator tersebut berhasil dievakuasi dan tiba di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis dini hari.
Ia juga menegaskan, Polres Pohuwato akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” pungkasnya.Red



















