
NEWSNESIA.ID, LIMBOTO – Persoalan klaim asuransi jiwa atas kredit Kupedes almarhum Husin Pou di BRI Unit Limboto kembali mendapat perhatian serius.
Persoalan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Kabupaten Gorontalo, dengan Abdul Rahman Ibrahim selaku pelapor sekaligus kuasa dari ahli waris almarhum Husin Pou, Tien Hanapi.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 4 Agustus 2026. RDP dihadiri pihak BRI Unit Limboto, LPK RI Kabupaten Gorontalo selaku pelapor, Tien Hanapi selaku ahli waris, serta kelompok pakar atau tim ahli DPRD.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo meminta pihak BRI Unit Limboto segera memberikan kepastian terhadap proses klaim asuransi jiwa yang hingga kini masih dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Kredit Kupedes yang menjadi pokok persoalan tersebut bernilai Rp200 juta dan diperoleh Husin Pou pada 16 Agustus 2017 dengan jangka waktu 36 bulan. Pada 2018, kredit tersebut kemudian direstrukturisasi atau diperpanjang dengan jangka waktu lima tahun.
Namun, Husin Pou meninggal dunia pada 28 April 2021. Setelah itu, istrinya, Tien Hanapi, selaku ahli waris mengajukan klaim asuransi jiwa dengan harapan uang pertanggungan dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit almarhum.
Menurut pihak ahli waris, seluruh dokumen yang diminta untuk pengajuan klaim telah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak BRI. Akan tetapi, klaim tersebut tidak kunjung direalisasikan hingga bertahun-tahun kemudian.
Persoalan semakin mencuat setelah ahli waris memperoleh informasi bahwa agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan kredit tersebut berpotensi dilelang apabila kewajiban kredit tidak diselesaikan.
Untuk memperoleh kejelasan, ahli waris melalui kuasanya kemudian melakukan berbagai upaya, termasuk menyurati BRI Unit Limboto pada 7 April 2026 dan mendatangi kantor BRI pada 20 serta 27 April 2026.
Karena belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Gorontalo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, LPK RI Kabupaten Gorontalo melalui Abdul Rahman Ibrahim selaku kuasa Tien Hanapi membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Gorontalo untuk mendapatkan penyelesaian.
Dalam surat tanggapannya tertanggal 25 Mei 2026, BRI Unit Limboto menjelaskan bahwa klaim asuransi tidak disetujui karena pada saat restrukturisasi kredit tidak dilakukan pembayaran untuk perpanjangan asuransi.
BRI juga menawarkan sejumlah alternatif penyelesaian kredit kepada ahli waris, di antaranya pembayaran sesuai kemampuan, pelunasan pokok dengan keringanan bunga 100 persen, atau pembayaran 50 persen dari pokok dengan jangka waktu pelunasan antara 12 hingga 36 bulan.
Namun, pihak ahli waris melalui LPK RI mempertanyakan dasar dan proses tidak dilakukannya pembayaran perpanjangan asuransi tersebut. Mereka mempertanyakan apakah kewajiban perpanjangan perlindungan asuransi telah dijelaskan secara transparan kepada almarhum ketika proses restrukturisasi kredit dilakukan.
Ahli waris juga meminta sejumlah dokumen, antara lain salinan perjanjian kredit, dokumen restrukturisasi serta polis asuransi jiwa. Menurut pihak ahli waris, dokumen yang diterima belum seluruhnya menjawab informasi yang mereka perlukan terkait status perlindungan asuransi almarhum.
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rekomendasi hasil RDP meminta BRI Unit Limboto segera menuntaskan proses verifikasi terkait dugaan kelalaian dalam proses perpanjangan asuransi ketika restrukturisasi kredit dilakukan.
Komisi II memberikan batas waktu paling lambat 14 hari sejak rekomendasi diterima untuk menyelesaikan proses verifikasi tersebut.
DPRD juga merekomendasikan, apabila dokumen yang diajukan ahli waris dinyatakan memenuhi persyaratan, pihak asuransi segera memproses dan mencairkan uang pertanggungan untuk digunakan melunasi sisa kredit almarhum.
Sebaliknya, apabila klaim dinyatakan ditolak karena alasan hukum maupun adanya klausul pengecualian dalam polis, BRI dan pihak perusahaan asuransi diminta memberikan penjelasan resmi secara tertulis dan terperinci kepada ahli waris.
Penjelasan tersebut juga diminta ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dan OJK agar terdapat kejelasan mengenai dasar keputusan terhadap klaim tersebut.
Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi. Dalam rekomendasi tersebut, BRI diminta menindaklanjuti seluruh poin yang disampaikan DPRD dalam waktu 30 hari kerja sejak rekomendasi diterima.
Sementara itu, LPK RI Kabupaten Gorontalo melalui Abdul Rahman Ibrahim selaku kuasa dari Tien Hanapi berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi ahli waris.
“Yang pasti kami minta agunan berupa SHM tidak dilelang sebelum persoalan klaim asuransi dan status kewajiban kredit mendapatkan kejelasan,” ujar Abdul Rahman Ibrahim, Minggu (17/8/2026).
Dirinya juga menyebut akan terus mengawal kasus ini hingga ke OJK jika pihak bank tak merespon secara serius. Sebab, menurutnya kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan kewajiban kredit, tetapi juga mempertanyakan kejelasan perlindungan asuransi yang melekat pada kredit, khususnya setelah dilakukan restrukturisasi.
“Yang pasti kami akan ikuti seluruh prosedur yang ada untuk mendapatkan keadilan. Dalam waktu dekat saya juga akan ke OJK,” tandasnya.















