
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Bagian Hukum Sekretariat Daerah melounching inovasi “Klinik Motompia”. Senin 27 Juli 2026
Berlokasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Inovasi ini di lounch oleh Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum, Rendra Dilapanga dan dihadiri Kepala Dinas PMD, para Sangadi, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu
Diketahui kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas penyusunan serta kesesuaian peraturan desa (Perdes) dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rendra menjelaskan, penyusunan Perdes harus mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa. Dalam aturan tersebut dikenal dua jenis harmonisasi terhadap Rancangan Perdes, yakni evaluasi dan klarifikasi.
Dimana untuk mekanisme evaluasi, Rancangan Perdes lebih dulu disusun dan dibahas, dilanjutkan. dengan harmonisasi atau pencermatan oleh Bagian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan.
“Jadi tahapan ini khusus berlaku bagi Perdes terkait APBDes, pungutan, tata ruang, serta organisasi pemerintah desa,” katanya
Rendra melanjutkan untuk mekanisme klarifikasi, Rancangan Perdes disusun, dibahas, ditetapkan oleh Sangadi, dan diundangkan oleh Sekretaris Desa, yang selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan klarifikasi.
“Pada saat dilakukan klarifikasi ditemukan ada hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Wali Kota dapat menerbitkan Surat Keputusan pembatalan Perdes dan tahapan ini berlaku bagi seluruh Perdes di luar kategori yang harus dievaluasi,” ia mengungkapkan
“Inovasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar akuntabel, responsif, serta bebas dari cacat hukum,” sambung Rendra
Ia berharap dengan adanya Klinik Motompia menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kotamobagu, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam setiap produk regulasi desa. (rls)






















