Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Opini

Karhutla Meluas, Korban Berjatuhan: Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi?

by NN Indonesia
19 September 2026
in Opini
Reading Time: 4 mins read
f.antara

Oleh : Ela Taruna, S.Pd

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius. Api yang semakin mendekati permukiman warga, korban jiwa yang mulai berjatuhan, serta asap yang meluas menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan telah menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan rakyat.

Berikut Rincian korban yang terkonfirmasi : di Kalimantan tengah 313 orang rawat inap, dan 3 orang meninggal, Kalimantan barat 9 orang rawat inap, 19 rawat jalan dan 1 orang meninggal, sementara Kalimantan Timur, Riau, dan Sumatra Selatan tidak mencatat adanya korban luka berat maupun meninggal dunia, tetapi kepulan kabut asap memicu lonjakan ratusan ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) secara akumulatif di wilayah tersebut. (dilansir antaranews) Kementerian Kesehatan mencatat total 113.336 kasus ISPA (dilansir Kompas.com)

Meninggal dunia: 4 orang, Luka-luka / sakit: 347 orang, Wilayah terdampak: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Dan Total warga terdampak Sekitar 12,5 juta jiwa di wilayah Kalimantan dan Sumatera (dilansir detik.news)

Hal ini memunculkan sorotan terhadap ketidakmampuan Indonesia dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas. Karhutla yang terus berulang semestinya tidak hanya dilihat sebagai bencana alam yang harus dipadamkan. Jika persoalan yang sama terus terjadi, meluas, bahkan menyebabkan korban jiwa, maka perlu adanya evaluasi mendasar terhadap tata kelola hutan dan lahan.

Selama ini, penanganan karhutla cenderung berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari pengerahan personel, pemadaman dari darat, hingga penggunaan teknologi untuk mengatasi kebakaran. Upaya tersebut memang diperlukan, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara permanen.

Sebab, Masalahnya terletak pada tata kelola hutan dan lahan yang tidak mengalami perubahan mendasar. Dimana Hutan dan lahan masih berada dalam pengelolaan yang membuka ruang besar bagi kepentingan korporasi. Ketika pengelolaan sumber daya alam lebih berorientasi pada keuntungan, maka keselamatan masyarakat dan kelestarian hutan berpotensi dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.

Perusahaan pada akhirnya memiliki dorongan untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Sementara itu, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah konsesi harus menghadapi risiko kebakaran, kehilangan tempat tinggal, gangguan kesehatan akibat asap, bahkan kehilangan nyawa. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah negara mampu memadamkan api, tetapi mengapa kebakaran terus berulang dan mengapa tata kelola yang menjadi salah satu faktor penyebabnya tidak dibenahi secara serius.

Dalam sistem sekuler kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam sangat dekat dengan kepentingan ekonomi dan investasi. Hutan dapat diberikan pengelolaannya kepada korporasi dengan berbagai skema. Ketika sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup masyarakat dikelola terutama berdasarkan pertimbangan keuntungan, konflik kepentingan menjadi sulit dihindari. Negara seharusnya tidak menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada korporasi. Sebab Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi. Tetapi Hutan berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, keseimbangan ekosistem, ketersediaan air, udara bersih, serta keselamatan generasi mendatang.

Islam memiliki perspektif yang berbeda dalam memandang hubungan negara dengan rakyat. Negara bukan sekadar regulator atau fasilitator kepentingan ekonomi, tetapi merupakan raa’in—pengurus dan pelindung rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:

“Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”

Maknanya, kekuasaan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Penguasa wajib memastikan kebutuhan dan keselamatan rakyat terjamin, termasuk ketika rakyat menghadapi bencana. Dalam konteks karhutla, negara tidak boleh berhitung untung-rugi ketika menyangkut keselamatan nyawa manusia. Jika diperlukan pembangunan infrastruktur pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyediaan teknologi, penambahan personel, pembukaan akses menuju wilayah rawan kebakaran, hingga pembiayaan evakuasi dan pemulihan korban, negara wajib mengupayakannya secara maksimal. Besarnya anggaran bukan alasan untuk mengorbankan keselamatan rakyat. Sebab, menjaga nyawa manusia merupakan perkara yang sangat penting. Dalam pandangan islam mengenai pengaturan kepemilikan sumber daya alam,

Dimana Hutan yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum tidak semestinya diprivatisasi dan dikuasai segelintir pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat luas. Dengan tata kelola demikian, orientasi pengelolaan hutan tidak lagi semata-mata keuntungan korporasi, tetapi kemaslahatan ummat dan keberlanjutan lingkungan. Islam menetapkan sejumlah landasan umum untuk menjalankan tata kelola hutan dan lahan. Salah satunya merujuk pada hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Dengan demikian, apa pun yang menjadi hajat hidup orang banyak dan jika ketiadaannya di tengah masyarakat dapat memicu kesulitan, sesuatu itu dikategorikan sama dengan sifat harta milik umum. (Muslimah news.com)

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam menjelaskan bahwa SDA strategis seperti hutan termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat. Meski demikian rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan harian sesuai kebutuhan dalam kadar yang wajar. Pemanfaatan ini juga tidak dengan maksud memonopoli pengelolaan seraya menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Selain itu, pemanfaatan ini tidak menghalangi negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk menjaga kelestarian hutan melalui kawasan konservasi atau hutan lindung yang negara proteksi (hima’) untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Hukum syarak telah menggariskan larangan atas segala bentuk perusakan lingkungan. Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).

Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan. Dan negara pun menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan ijtihad khalifah yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.  Namun, Langkah strategis islam yang dipaparkan dalam tulisan ini, hanya akan terwujud jika sistem yang berlaku pun adalah sistem islam. Wallahualam bisawab.(*)

 

Tags: KarhutlaKebakaran hutan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Aris Setiawan
Opini

Bubarkan Saja KADIN Gorontalo

18 September 2026
Headline

Meluruskan Pandangan Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penegakan Hukum Cagar Budaya

11 September 2026
Headline

Jangan Asal Unik: Ketika Nama Layanan Publik Mempertaruhkan Reputasi

25 Agustus 2026
Next Post

Pakai Kaos Orange '91 Ini Bos, Waka DPRD Gorut Reuni di HUT ke-45 SMAN 1 Gorut

Bupati Saipul Mbuinga temui Putri Pohuwato Wakili Gorontalo di ADUJAKNAS 2026

Bangga! Putri Pohuwato Wakili Gorontalo di ADUJAKNAS 2026

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.antara

Karhutla Meluas, Korban Berjatuhan: Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi?

2 bulan ago
Pamflet larangan penggunaan rokok elektrik oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni

Tegas! AKBP Busroni Larang Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polres Pohuwato

1 hari ago

HMI Kawal Grand Design Pembangunan Pemuda Gorontalo

24 jam ago
ist

Pemprov Gorontalo Dorong UMKM Tumbuh di Ruang yang Tepat

1 hari ago
f.hms

Fokus Tekan Tengkes

23 jam ago
f.ist

Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Dorong Terus Berkontribusi untuk Pendidikan Gorontalo

2 hari ago
f.hms

Pasar Murah Pemprov Sasar Suwawa

22 jam ago
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie dukung lomba cerdas cermat bahasa daerah yang digagas Universitas Terbuka.

Dukung Lomba Cerdas Cermat Bahasa Daerah, Idah Ingin Bahasa Gorontalo Tetap Hidup

4 hari ago
Minuman Es Kelapa Muda.(f.istimewa)

Usaha Es Kelapa Muda Menjanjikan, Sehari Segini Besaran Keuntungan Diperoleh!

4 tahun ago
YR TIM kolaborasi suplai air bersih untuk warga

7 Pekan! YR TIM tetap Konsisten Penuhi Kebutuhan Air Bersih untuk Warga Pohuwato, total sudah 606,5 m³

7 hari ago

Terbaru

Foto hms
Gorontalo

Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Periksa Pengelolaan Dana Hibah di Sejumlah OPD

by NN Indonesia
4 November 2026
0

Foto hms NEWSNESIA.ID, Gorontalo - Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian...

f.hms

Pasar Murah Pemprov Sasar Suwawa

3 November 2026
f.hms

Fokus Tekan Tengkes

3 November 2026
f.hms

Menteri PPPA Tekankan Peran Keluarga Lindungi Anak dari Kekerasan

3 November 2026
Menteri PPPA saat berdialog dengan anak-anak di Gorontalo-f.hms

Menteri PPPA: Suara Anak Harus Didengar!

3 November 2026

HMI Kawal Grand Design Pembangunan Pemuda Gorontalo

3 November 2026
ist

Pemprov Gorontalo Dorong UMKM Tumbuh di Ruang yang Tepat

3 November 2026
f.hms

Menteri PPPA Kunker di Gorontalo

3 November 2026
Pamflet larangan penggunaan rokok elektrik oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni

Tegas! AKBP Busroni Larang Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polres Pohuwato

3 November 2026
f.ist

Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Dorong Terus Berkontribusi untuk Pendidikan Gorontalo

2 November 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.