
GORONTALO-NN– Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo di dapil VI Boalemo-Pohuwato. Hal itu sesuai dengan putusan MK yang dibacakan, Kamis 6 Juni 2024.
Alasan mendasar MK memutuskan PSU di Dapil 6 untuk pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo karena terdapat 4 partai yang tidak memenuhi 30 persen perempuan dalam pencalonan. Masing-masing adalah Partai Nasdem, PKB, Gerindra dan Demokrat, yang diadukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu,” kata Suhartoyo yang memimpin sidang.
“Memerintahkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon, sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” sambung Suhartoyo membacakan putusan MK.
Dengan adanya putusan tersebut, Caleg harus kembali mempersiapkan diri termasuk 11 orang yang sebelumnua dinyatakan oleh KPU sebagai peraih suara terbanyak dari Dapil 6, masing-masing
1. Dedy Hamsah : 13.552 – PDIP : 36.437
2. Nikma Tahir : 6.597 – Golkar : 29.590
3. Nani Mbuinga : 8.758 – Gerindra : 28.829
4. Rivel Priyantoro Putra Pagau : 4.518 – NasDem : 26.498
5. Muhammad Djikyan : 4.387 – PKB : 14.572
6. Ismail Alulu : 5.370 – PAN : 13.946
7. Rivat Gobel : 4.521 – Demokrat : 12.693
8. La Ode Haimudin : 8.082 – PDIP : 12.146
9. I Wayan Sudiarta : 5.282 – Golkar : 9.863
10. Limonu Hippy : 4.772 – Gerindra : 9.610
- Mikson Yapanto : 4.415 – NasDem : 8.833.(NN)























