Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Anggarannya Naik, Dana BOS Madrasah dan Pesantren Segera Cair

by NN Indonesia
20 Oktober 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Menteri Agama (menag) RI, Fachrul Razi -(f.Humas Kemenag RI)

NewsNesia.id, JAKARTA – Kabar gembira bagi madrasah dan peseantren di Indonesia. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 segera dicairkan. Jumlahnya juga akan mengalami kenaikan. Sesuai rencana awal, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100 ribu persiswa atau santri.

“Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa atau santri,” tegas Menag Fachrul Razi di Jakarta, Senin (19/10), dikutip dari website Kemenag RI.

“Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan,” lanjutnya.

Menurut Menag, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp890 miliar. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

“Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakukan proses pencairan,” jelas Menag.

Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.

“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan,” harap Menag.

Terpisah, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19. “Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19,” jelasnya.

“Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19,” lanjutnya.

Dana BOS ini, kata Dhani, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

“Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” urainya.

“Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah,” sambungnya.

Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan madrasah dan pesantren.(hms-NN)

 

Tags: Dana BOSKemenag RI
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
ATR BPN Kota Gorontalo

Menteri ATR/Kepala BPN Minta Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW untuk Ketahanan Pangan Nasional

13 Desember 2025
Karo Humas
ATR BPN Kota Gorontalo

Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Ajak ASN Muda Perkuat Transformasi Pelayanan dan Komunikasi Publik

13 Desember 2025
Kementerian ATR/BPN
ATR BPN Kota Gorontalo

Jadi Pembicara Kunci di Seminar DPP Golkar, Menteri Nusron: Reforma Agraria Upaya Mengurangi Kemiskinan

13 Desember 2025
Next Post
Sebagai bentuk kado istimewa memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2020, para santri di tiga pondok pesantren di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menulis mushaf Alqur'an. (Humas Kanwil Kemenag Sulteng)

Peringati HSN 2020, Santri di Sulteng Tulis Mushaf Al Qur'an

Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat

Universitas Terbuka Terus Perkuat Sistem Pembelajaran Berbasis IT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pembina Forum Penambang Rakyat Bone Bolango, Supriadi Alaina-f.ist

Forum Penambang Rakyat Bone Bolango Cabut Gugatan Terhadap PT. Gorontalo Mineral di PN Gorontalo, Ini Alasannya

2 hari ago
f.hms

Gaji ASN Provinsi Gorontalo Bulan Januari 2026 Segera Cair

2 hari ago
f.hms

Gubernur Gorontalo Dukung Peningkatan Status Basarnas Gorontalo

16 jam ago
Kepala Gallery PT IBF Wilayah Gorontalo, Rahmat Is. Ambo

Broker IBF Trader Dijamin Aman, Diperkuat Regulasi Pemerintah dan Dewan Syariah Nasional MUI

5 tahun ago

Kantor UPP Kelas III Kwandang Gelar Upacara HUT RI di Bawah Menara Suar

3 tahun ago
Menteri Agama (menag) RI, Fachrul Razi -(f.Humas Kemenag RI)

Anggarannya Naik, Dana BOS Madrasah dan Pesantren Segera Cair

5 tahun ago
f.ist

Weny Gaib Pimpin Ziarah ke Makam Raja Bolmong dan Mantan Tokoh Daerah

16 jam ago
Nadia ALfadila Ahmadi saat mengikuti Kompetisi Sains Nasional di Gorontalo.

Hebat, Dua Siswa MTs.N 1 Kabgor Wakili Provinsi Gorontalo di Kompetisi Sains Nasional

5 tahun ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

3 bulan ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gubernur Gorontalo Dukung Peningkatan Status Basarnas Gorontalo

by NN Indonesia
16 Januari 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan status Kantor Pencarian dan...

f.ist

Weny Gaib Pimpin Ziarah ke Makam Raja Bolmong dan Mantan Tokoh Daerah

16 Januari 2026
f.hms

Gaji ASN Provinsi Gorontalo Bulan Januari 2026 Segera Cair

14 Januari 2026
Pembina Forum Penambang Rakyat Bone Bolango, Supriadi Alaina-f.ist

Forum Penambang Rakyat Bone Bolango Cabut Gugatan Terhadap PT. Gorontalo Mineral di PN Gorontalo, Ini Alasannya

14 Januari 2026
f.ist

Luruskan Tuduhan Pembiaran Amdal di Pohuwato, DLHK Provinsi Gorontalo: Pengawasan Tetap Berjalan

14 Januari 2026
f.ist

Investor Sri Lanka Lirik Potensi Kelapa di Gorontalo

14 Januari 2026
Ist

Pemprov Gorontalo Ranking 6 Nasional Realisasi Belanja APBD 2025

13 Januari 2026
Kadek Sugiarta saat melaporkan konten kreator ZH ke Polda Gorontalo beberapa waktu lau.(f docist)

Konten Kreator Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

13 Januari 2026
Penandatanganan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Media Online Newsnesia.id.

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gandeng Newsnesia, Perkuat Publikasi dan Edukasi Publik Terkait Layanan Pertanahan

12 Januari 2026
f.ist

Gorontalo Pasang Badan Dukung Prestasi Takraw Nasional

12 Januari 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.