
POHUWATO-NN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.R.N. alias KIKI diamankan di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Rabu (22/072026). Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Desa Marisa Selatan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan aparat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Terduga pelaku juga mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Barang tersebut dikirim menggunakan mobil rental dan diterima sehari sebelum penangkapan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu sachet plastik klip besar, empat sachet plastik klip kecil, dan satu plastik kecil yang diduga berisi sabu. Kami juga mengamankan alat hisap, kaca pyrex, sedotan, jarum, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai Rp680.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Penyidik masih terus mendalami jaringan pemasok dan akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk kepentingan pembuktian.Rls




















