
GORONTALO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye serta Penggunaan Aplikasi Sikadeka kepada Peserta Pemilu Tahun 2024 di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Jum’at (17/11/2023).
Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran dalam sambutan membuka acara mengatakan bahwa KPU telah menyiapkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sebagai alat bantu peserta Pemilu dalam mengelola kegiatan kampanye dan melaporkan dana kampanye.
Lebih lanjut Hendrik Imran mengatakan, mengingat entitas yang akan diaudit adalah peserta pemilu, maka masing-masing partai politik dan calon anggota DPD harus memiliki kemampuan standar membuat laporan dana kampanye yang auditable dan harus dipastikan semua laporan dana kampanye dapat diinput dan diunggah ke dalam sistem.
Seperti diketahui, kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023, artinya tinggal 11 hari lagi. Oleh karena itu, KPU Provinsi Gorontalo bersama peserta pemilu perlu menyamakan pemahaman terkait regulasi kegiatan kampanye, bentuk kampanye, dan metode yang akan dilaksanakan.
Pada kesempatan ini, Hendrik juga didapuk sebagai narasumber yang memaparkan kebijakan pelaporan dana kampanye, bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM yang didaulat memaparkan kebijakan kampanye Pemilu.
Masing-masing peserta juga diberikan bimbingan terkait simulasi penggunaan aplikasi Sikadeka yang dipandu secara langsung oleh Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Pejabat Struktural Eselon III, Eselon IV, dan Fungsional Ahli Madya di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo, 12 Calon Anggota DPD/Petugas Penghubung, 18 Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Gorontalo/Petugas Penghubung, serta Admin Sikadeka Calon Anggota DPD dan Partai Politik.(rls/NN)