
NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat pembahasan sosial bersakla mikro dan komunitas (PSBMK), Senin (31/05/2021).
Rapat dipimpin langsung Plt Bupati Boalemo, Ir. H. Anas Jusuf MSi itu bertempat di aula BPU Kecamatan Tilamuta dan dihadiri seluruh unsur Forkopimda, para camat dan kepala desa.
Dalam arahannya, Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf menyampaikan, rapat Forkopimda menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
“Mengingat PSBMK ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2021, maka kiranya penting untuk diadakan rapat bersama Fokopimda. Terutama menyangkut pembatasan kegiatan berskala mikro dan komunitas,” ungkap Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf.
Secara umum lanjut Anas, ketentuan PSBMK ini sudah diberlakukan hampir di semua daerah di Indonesia. Seperti halnya di daerah Kerawang, Jawa Barat dan Kota Bogor. Di sana, sudah diatur sampai sedetail pusat-pusat pembelanjaan maupun aktivitas yang berpotensi terjadi kerimunan banyak orang.
Demikian pula jam aktivitas sudah diatur mulai pukul 20.00 WIB atau pukul 08.00 malam. Nah, di Provinsi Gorontalo sendiri tentu penanganan wabah Covid-19 ini terus ditingkatkan. Termasuk di Kabupaten Boalemo yang akhir-akhir ini kembali zona hijau. Hanya saja dalam waktu 2 hari terakhir tercatat ada beberapa warga kembali terpapar Covid-19.

“Saya berharap penanganan wabah pandemi ini terus digalakkan, sehingga tidak ada lagi kasus bertambah. Mari kita menerapkan protokol kesehatan dengan membudayakan 3 M. Yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menghindari kerimunan. Saya juga mengharapkan kepada para camat dan kepala desa terus mensosialisasikan PSBMK ini,” pungkasnya.(nrt/nn)



















