
NEWSNESIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo meringkus 2 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Jumat (8/4/202) sekira pukul 21.45 wita.
Ke 2 warga itu berinisial IH dan MF yang diketahui berasal dari Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Boalemo guna pemeriksaan lebih lanjut bersamaan barang bukti jenis sabu.
Aksi penangkapan ini bermula sekira pukul 18.30 wita, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo menerima informasi akan ada warga berasal dari Kecamatan Marisa hendak membawa narkotika jenis sabu menuju wilayah Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.
Mendengar itu, anggota Opsnal dipimpin langsung Kanit 2, Bripka Marinus M. Bandaso bergegas menuju Kecamatan Mananggu. Begitu sampai di Desa Tabulo Kecamatan Mananggu, tim anggota Opsnal melihat 2 orang mencurigakan yang saat itu sedang duduk di areal taman Kantor Camat Mananggu, di Desa Tabulo. Keduanya pun langsung diamankan dan diinterogasi.
Di hadapan anggota Satuan Reserse Narkoba, ke 2 orang terduga pengedar sabu itu mengaku, barang haram itu disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan di atas tanah tepat disamping keduanya duduk.
Begitu kantong plastik itu dibuka disaksikan beberapa warga sekitar, ditemukan 1 sachet kecil berisi butiran kristal yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Saat itu ke 2 orang terduga mengaku kalau barang bukti itu benar milik keduanya yang dibawa dari Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Anggota Sat Narkoba Polres Boalemo kemudian memboyong kedua terduga ke Mapolres Boalemo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari kejadian ini, terhitung sudah ada 3 orang tahanan narkoba asal Kabupaten Pohuwato berhasil diciduk dan diamankan di Mapolres Boalemo,” tegas Kapolres Boalemo, AKBP. Dadang Wijaya, SIK,MM melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Boalemo, AKP. James Q. Derek, SH.(nrt/nn)






















