
Bahwa norma/aturan, hukum dan kostitusi adalah ketentuan, patokan, petunjuk, atau perintah yang telah ditetapkan agar dituruti/taat asas. Peraturan itu dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam suatu sistem atau lingkungan organisasi. Peraturan dapat berupa tindakan atau perbuatan yang harus dijalankan, adat sopan santun dan etika yang ditetapkan supaya dituruti.
Norma diciptakan untuk mewujudkan keteraturan kehidupan sosial yang baik, saling menghormati satu sama lain, dan apabila makna tersebut tidak dipahami dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakpatuhan terhadap norma yang berlaku. Faktor penyebab rendahnya tingkat kepatuhan terhadap norma karena sifat egois atau mementingkan diri sendiri. Banyak kita hanya mengutamakan kenyamanan sendiri tanpa memikirkan kenyamanan atau bahkan keselamatan orang lain, pemikiran tersebut menyebabkan orang tidak takut melanggar norma selama kepentingannya terpenuhi.
Hal ini terjadi di kepengurusan DPP IKASMANSA GORONTALO (Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri Satu Gorontalo) di hasil Munas Hotel Savoy Homan Bandung tanggal 14 Februari 2025 harus melaksanakan Amanah/Mandat Munas selama 2 (dua) bulan dibantu oleh 6 (enam) orang Tim Formatur untuk membentuk Pengurus dan penyempurnaan AD/ART hasil Munas, namun sampai di bulan Mei 2025 itu tidak terlaksana, sehingga pada bulan ke – 7 (tujuh) di bulan Agustus 2025 para angkatan-angkatan yang ada mempertanyakan kepada Ketua Majelis Pertimbangan (MP) sebagai Dewan Pengawas (Dewas) terpilih.
Dengan dasar itu dan ada mandate dari para angkatan-angkatan Alumni tanggal 19 Oktober 2025 di Hotel Crown Plaza Lantai 22 Bandung Dewan Pengawas melakukan tindakan penyelematan Ketua Umum yang dipilih diundang kembali (ISLAH) untuk melaksanakan Mandat tersebut, namun juga tidak hadir, maka Ketua Dewas memberikan tindakan penyelamatan dengan prosedur dan syarat yang telah dipertimbangkan memilih Irjen Pol. (Purn) Drs. Yotje Mende, SH. M.Hum.
Kemudian Ketum Penyelemat membentuk pengurus lengkap saat itu, dan menjalankan persyaratan hasil Munas tanggal 14 Februrari 2025, dan mengajukan permohonan pengakuan adanya organisasi di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI dengan syarat-syarat yang ketat, melampirkan Logo Ikasmansa ciptaan Agus Makarawo sejak 2014 (alumni 83), dan Hymne/Mars Ikasmanasa ciptaan Eens F. Mangalo (alumni 1975), dan SK AHU tersebut terbit tanggal awal Desember 2025.
Dasar hukum dari Kepengurusan DDP Ikasmansa yang beralamat di Jl. Sudirman, Jakarta, dengan Akta Perkumpulan Akasmansa No 01 tertanggal 18 November 2025 dengan Notaris/PPAT Goenawan Hadiwibowo, SH., M.Kn, dan SK Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0009941.AH.01.07 Tahun 2025, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Alumni SmanSa Gorontalo. Sebelumnya juga DPP Ikasmansa memiliki dasar hukum Akta Notaris Yayasan tahun 2014.
Bahwa selama perjalanan organisasi DPP Ikasmansa Gorontalo dibentuk dan berdiri sejak tahun 2004, lanjut adanya pertemuan Reuni/Siaturahim Akbar di Ancol, kemudian Munas Cilegon Banten dengan terpilihnya Ketua Umum, Irjen Pol. Drs. Yotje Mende, SH. M.Hum., mengganti ibu Kasma Bouty saat itu anggota DPR RI. Lanjut pertemuan Rakernas di Batam pada saat Ketum menjabat sebagai Kapolda KEPRI, kemudian berturut-turut di Bandung dengan terpilihnya Ketum Capt. Agus Makarawo, dan tidak pernah mengalami guncangan persoalan/damai.
Organisasi alumni IKASMANSA selama ini sangat bersatu, rasa solidaritas dan kekeluargaan yang tinggi antar alumni kuat, tidak ada yang disusupi kepentingan orang perorang atau oknum yang merusak tali Silaturahim. Kita harus berupaya sampai akhir bertanggungjawab dan menjaga tali persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan antar alumi/angkatan untuk tidak ada dualisme kepengurusan. Jika ada sesuatu yang menjadi masalah kita bisakan bicara dengan hati kehati, saling memaafkan dan pengertian (Islah).
Sangat disesalkan bagi yang tidak paham, sebuah organisasi alumni (Ikasmansa) Gorontalo, dengan nilai luhur yang memiliki wawasan kelimuan dan persatuan alumni retak jika ada praktik-praktik tidak elegan yang menyerupai gaya organisasi massa biasa dari orang-orang yang membawa virus perpecahan. Alumni Ikasmansa Gorontalo harus mencerminkan karakter pejuang ilmu, yang pola pikir berinovasi semata-mata demi kepentingan alumni, sekolah Smansa, dan daerah Gorontalo, jangan sampai merusak nilai-nilai musyawarah dan mufakat sebagaimana terkandung dalam Sila ke-empat Pancasila. Kita alumni harus mengenyampingkan ambisi kelompok atau anggota-anggota tertentu yang membawa ke jalur yang tidak sesuai aturan organisasi dari hasil keputusan Munas. Bahwa Munas tanggal 14 Februari 2025 di Bandung yang menghasilkan keputusan Munas, mayoritas melahirkan 2 (dua) keputusan, yakni terpilihnya Ketua Umum (Ketum) dan Ketua Majelis Pertimbangan (MP) yang diterima bulat oleh peserta setiap angkatan yang mengirimkan perwakilan (dari angkatan tahun 60-an sampai 2024).
Kelalaian menjalankan Amanah ini menjadi alasan MP yang melaksanakan tugas sebagai Pembina dan Pengawas organisasi dengan iktikad baik melakukan tindakan penyelamatan organisasi Ikasmansa pada tanggal 19 Oktober 2025 di Bandung. Jika tidak ada kepengurusan, maka roda organisasi Ikasmansa tidak bisa dijalankan dengan normal, sebab kelalaian itu salah satu bentuk kesalahan ditentukan oleh aturan (undang-undang) yang disepakati dalam suatu kehidupan, termasuk berorganisasi.
Demikian mohn maaf pada tanggal 1 Agustus 2026 DPP Pusat Jakarta telah merayakan HUT SmanSa ke 75 yang diikuti sukarela alumni dari -/+ 30 angkatan, kemudian dilanjutkan dengan jalan pagi tanggal 8 Agustus 2026, sedangkan DPP lain dari luar maupun di Gorontalo menghimbau acara Ikasmansa pokoknya ramai/terbuka untuk umum. Semoga dengan HUT SmanSa kita tetap damai, Bersatu, bersinergi bersama dan bersaudara sampai akhir dalam Ikasmansa dimanapun alumni berada, Aamiin YRA.
Salam Dahlan Pido, SH., MH.
(Angkatan 82 / Ketua LBH DPP Ikasmansa Gorontalo).


















