
newsnesia.id, GORONTALO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar ‘Bedah Regulasi’ terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, di Orasawa Resto, Limboto, Jumat 15 November 2024.
Kegian ini menghadirkan seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se Kabupaten Gorontalo.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahuwa saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini penting dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman badan adhock terkait proses pemungutan suara dan penghitungan siara yang akan dilaksanakan oleh KPPS pada 27 November 2024 nanti.
Disamping itu, penting agar satu pemahaman terhadapa regulasi tekhnis ini, agara pada pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak melenceng dari aturan yang ada.
Untuk itu pihaknya berharap, PPK nantinya dapat mentrasfer pemahaman terkait PKPU 17 ini kepda PPS dan utamanya KPPS.
“Kita harap informasi-informasi yang diperoleh pada Bedah Regulasi ini dapat ditransfer ke PPS dan KPPS. Terkait pemahaman terhadap PKPU 17 yang juga telah dibedah sebelumnya di KPU,” harap Windarto, didampingi anggota KPU lainnya, Sowan Dehi, Agustina Bilondatu dan Hadija Hamzah.
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Agustina Bilondato pada saat itu memaparkan secara detail, pasal demi pasal PKPU 17 2024 yang akan menjadi rujukan pada proses pemungutan dan penghitungan suara 27 November 2024 nanti.(NN)