NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar rapat Koordinasi dan Focus Group Discusion (FGD) Kewenangan Desa se Kabupaten Boalemo, bertempat di Hotel New Rahmat Kota Gorontalo, Jum’at, (15/11/2024).
Kegiatan tersebut di buka Pj. Bupati Boalemo, Dr. Sherman Moridu, S.Pd,MM dan dihadiri Kepala Dinas Sosial dan PMD Boalemo, Mondrue Mopangga, sejumlah pimpinan OPD, para camat, narasumber dan para kepala desa se Boalemo.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Boalemo Sherman Moridu menyampaikan bahwa, kewenangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membahas otonomi desa, Dimana dalam UU ini memberikan wewenang lebih besar kepada desa dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kebutuhan dan potensi lokal,” ungkap Penjabup Sherman Moridu.
Lanjut dia mengatakan, dalam organisasi pemerintah daerah, perlu pelimpahan atau penyerahan wewenang kepada desa, yang ditetapkan melalui peraturan bupati berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Tujuannya agar pemerintah desa memahami batasan-batasan yang menjadi kewenangan desa.
“Apabila kewenangan lokal dan kebutuhan lokal dapat diatasi pemerintah desa, maka diharapkan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program-program pemerintah, dan kesejahteraan masyarakat desa akan terpenuhi dengan layanan dasar,” tambahnya seraya berharap peraturan Bupati tentang kewenangan desa secepatnya dirampungkan dan ditetapkan. Karena Kabupaten Boalemo satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki peraturan Bupati tentang kewenangan desa.(nn)