
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menerima kedatangan sejumlah pengurus Koperasi Tindaho Bone Bolango, Ahad (4/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Gubernur didampingi Kadis Kumperindag Risjon Sunge dan Kadis PMPTSP Sultan Kalupe serta Kabid ESDM Rakhmat Dangkua di Rujab Gubernur, Ahad (4/5/2025).
Isman Biga, selaku perwakilan dari Koperasi Tindaho Bone Bolango mengatakan, jika kedatangan dari pengurus Koperasi Tindaho ini tidak lain meminta bantuan kepada pemerintah daerah agar dimediasi dengan pihak PT. Gorontalo Minerals (GM) terkait kontrak kerjasama.
“Jadi, apa yang kami sampaikan ke gubernur kami minta rekomendasi agar dimediasi dengan PT. GM terkait kerjasama yang sudah berakhir,” ujar Isman.
Isman juga menyampaikan, jika koperasi Tindaho Bone Bolango merupakan satu-satunya koperasi di Gorontalo yang memiliki Izin usaha jasa pertambangan dan telah menjalin kontrak kerjasama dengan PT. GM.
“Kapasitas kami bukan dalam mengurus IPR dan WPR. Kami hanya ingin kontrak kerja yang sedari awal dilaksanakan dengan PT. GM bisa dilanjutkan kembali,” jelas Isman.
Menanggapi hal ini, Gubernur Gorontalo melalui Kadis Kumperindag Risjon Sunge mengatakan, dari pertemuan dengan pihak koperasi ini, pemerintah daerah masih akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat utamanya Kementerian ESDM.
“Tadi pak Gubernur menyampaikan masih perlu dibicarakan lebih kanjut dengan pemerintah pusat dan meminta pihak koperasi menunggu hasil pembicaraan dengan pemerintah pusat terkait keberlanjutan kegiatan pertambangan di Suwawa,” ujar Risjon.
Senada, Kadis PMPTSP Sultan Kalupe juga menyebut jika sebelumnya koperasi Tindaho memiliki kontrak kerja bersama PT. GM dalam kegiatan penyewaan alat berat.
Akan tetapi, dalam menyediakan alat berat pihak koperasi merasa kesulitan karena terkendala modal.
“Tadi juga mereka meminta bantuan kepada Pak Gubernur untuk disediakan modal. Karena kata mereka untuk menyediakan alat berat ini perlu modal yang besar maka mereka juga minta dibantu. Tetapi kan kontrak kerja mereka dengan PT. GM sudah berakhir maka kita nantinya juga akan pikirkan hal itu,” bilang Sultan.
Lebih lanjut Sultan juga menjelaskan, jika keberadaan koperasi Tindaho ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang Minerba dan PP terkait dengan pengelolaan pertambangan.
“Jadi koperasi seperti Tindaho ini di Indonesia ada 3, 1 di Gorontalo dan dua di daerah lain. Dan ini cukup baik dalam mendukung iklim investasi di daerah dan sumber-sumber PAD daerah,” tandasnya.(NN)