NEWSNESIA.ID– Sesuai jadwal, rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar pada 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.
Pendaftaran Pantarlih diawali dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26-28 Januari 2023, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari 2023, penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari – 2 Februari 2023, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023 dan pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023. Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.
Untuk persyaratan menjadi Pantarlih, sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2022 disebutkan,
Bagian Ketiga
Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Pasal 50
(1) Syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:
a. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
c. mampu secara jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
(2) Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai
kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Yup, siapkan dirimu jika memang memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan di atas.(NN)