
NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat langkah antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui pemantauan kondisi hubungan industrial di sejumlah perusahaan. Upaya ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal serta menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan.
Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo menjalankan langkah tersebut melalui pembinaan, pengawasan, dan komunikasi dengan pihak terkait. Informasi mengenai kondisi ketenagakerjaan dihimpun sebagai dasar untuk mengetahui potensi perselisihan dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Penguatan upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kerja sama itu diwujudkan dengan pembentukan Tim Deteksi Dini Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Tingkat Daerah berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Edwing Hulopi, mengatakan tim memiliki tugas menghimpun data dan informasi, melakukan analisis serta evaluasi, dan menyiapkan langkah penyelesaian terhadap potensi persoalan hubungan kerja.
“Tim ini akan mengumpulkan informasi, menganalisis kondisi yang ada, kemudian mengevaluasi dan mencari solusi terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja,” ucap Edwing.
Dalam waktu dekat, tim akan melaksanakan sosialisasi dan pembinaan serta membuka ruang komunikasi dengan sejumlah pihak yang terindikasi menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah melalui dialog sebelum berkembang menjadi perselisihan.
Pekerja dan serikat pekerja juga diharapkan berperan aktif dalam menyampaikan informasi mengenai kondisi di lingkungan kerja. Keterbukaan komunikasi antara manajemen dan tenaga kerja menjadi bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap sinergi antara pemerintah, dunia usaha, tenaga kerja, dan serikat pekerja dapat memperkuat pencegahan perselisihan sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial. Dengan penanganan yang dilakukan sejak awal, keberlangsungan usaha dan kesempatan kerja di daerah diharapkan tetap terjaga.




















