KlikSulteng.id– Sebagai langkah preventif terhadap penyebaran Covid-19, untuk sementara waktu pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke wilayah Sulteng.
Ini diharapkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, seperti yang disampaikan Sekda Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate, saat memimpin rapat langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Sulteng, berlangsung di Rujab Sekda Sulteng, Jumat (20/3/2020)
Pada kesempatan itu, Sekda Hidayat Lamakarate menyampaikan harapan Gubernur untuk memastikan sampai saat ini langkah langkah penanganan penyebaran Covid -19 atau Virus Corona berjalan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/141/Dis.Kes, tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Sulteng.
Menurut Sekda Hidayat, ada bebera hal yang diminta Gubernur untuk dipastikan. Yakni larangan sementara masuknya WNA dan TKA di wilayah Sulteng, melakukan pemerikasaan di perbatasan, pelabuhan dan Bandar Udara.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan diharapkan agar memastikan satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran di rumah untuk anak didik, dan masa pembelajaran itu tidak dimanfaatkan untuk bepergian.
Dipastikan pula kata Hidayat pada rapat itu, mengenai Surat Edaran Gubernur kepada seluruh stakeholder, sampai pemerintah pusat dan pihak imigrasi.
“Juga memastikan kesiapan RSUD dan RS Swasta sebagai RS Rujukan dan dipersiapkan tempat observasi yang representatif, demikian juga di kabupaten dan Kota Palu,” kata Hidayat.(hms/im)