GORONTALO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, 11 Agustus 2024.
Total DPS yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Gorontalo tersebut sebanyak 146.401 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 276 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 50 kelurahan dan 9 kecamatan. Dari total DPS tersebut, tercatat pemilih laki-laki sebanyak 71.352 orang dan pemilih perempuan sebanyak 75.049 orang.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Fox Gorontalo ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, Bawaslu Kota Gorontalo, Kepala Dinas Dukcapil, perwakilan Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden. Dalam sambutannya, Mario menyampaikan bahwa dalam Penyusunan Data Pemilih yang berkualitas butuh proses yang panjang.
“Penyusunan data pemilih ini membutuhkan proes yang Panjang serta membutuhkan tenaga dan pikiran yang besar dari PPK, PPS, serta Pantarlih se Kota Gorontalo dan KPU Kota Gorontalo terus berupaya maksimal untuk menyajikan data pemilih yang berkualitas untuk Pilkada tahun 2024,KPU Kota Gorontalo berharap, melalui proses yang transparan dan akurat ini, pelaksanaan Pilkada di Kota Gorontalo dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan data pemilih yang terpercaya,” ungkap Mario.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan kelancaran dan validitas data pemilih menjelang Pilkada Serentak tahun 2024.(rls/NN)