NEWSNESIA.ID – Debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan tidak dihadiri pasangan calon (Paslon).
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengatakan pelaksanaan debat itu dilakukan menindak lanjuti putusan MK dan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan.
MK kata Sofyan, dalam putusan itu memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka untuk pasangan calon, guna menyampaikan Visi dan Misi, serta Program Masing-masing pasangan calon sebelum pemungutan suara ulang (PSU.
“Terutama untuk mengenalkan kepada publik calon pengganti dimaksud olehnya kami (KPU Gorontalo Utara) sudah menyiapkan kegiatan ini,” ungkap Sofyan, dalam sambutannya pada pelaksanaan debat publik antar paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara di KPU Gorontalo Utara, Sabtu Malam (12/4/2025).
Namun, pelaksanaan debat itu tidak dihadiri paslon baik paslon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 3.
Sebelum pelaksanaan debat dibuka kata Sofyan, pihaknya baru menerima surat dari paslon nomor urut 2, yang menyatakan sakit dan tidak dapat hadir dalam pelaksanaan debat tersebut.
Demikian juga dengan paslon nomor urut 1, kata Sofyan, setelah dihubungi untuk ditanya kesiapan hadir pada debat tersebut mengaku juga tidak akan mengikuti debat, sementara untuk paslon nomor urut 3, pada kamis kemarin telah dihubungi dan menyampaikan tidak akan mengikuti debat, karena hasil rapat dari partai pengusung.
“Jadi kami sudah berusaha memfasilitasi kegiatan ini yang dibuktikan dengan adanya Tim Panelis, kemudian ada moderator kemudahan seluruh fasilitas podium kami sediakan 01, 02, dan 03 sudah kami siapkan namun sampai dengan saat ini tidak ada pasangan calon yang bersedia ikut, dikarenakan alasan dari masing-masing pasangan calon,” kata Sofyan.
Sofyan, juga menjelaskan sebelum pelaksanaan debat malam ini pihaknya sudah menetapkan jadwal dan tahapan sebagaimana yang sudah dirapatkan.
Setelah menetapkan jadwal dan tahapan, pihaknya melaksanakan rakor pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye pada tanggal 26 maret 2025 yang digelar di KPU. Selanjutnya rakor zona kampanye pada tanggal 5 April di Polres Gorontalo Utara dan dihadiri oleh LO paslon 01, 02 dan 03.
“Kemudian rakor persiapan debat kita laksanakan pada tanggal 8 april di KPU, kemudian saat itu yang menyatakan hadir hanya 02, kemudian 01 dah 03 belum menyatakan hadir, tapi surat keterangan tidak mengikuti debat terkait alasan itu kami belum menerima,” kata Sofyan.
‘Sedangkan sebagaimana diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 pasal 19 ketidakhadiran dari paslon dalam debat itu alasannya hanya 2, yaitu ibadah, dia harus menyurat paling lambat 3 hari sebelum debat, kemudian sakit itu paling lambat sebelum pelaksanaan debat itu sudah memberikan surat keterangan sakit sebagai alasan tidak mengikuti debat,” tambah Sofyan. (Prin)