NewsNesia.id, LUWUK – Bakal calon bupati dan wakil bupati petahana Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Herwin Yatim- Mustar Labolo (Win-Star) dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai pada penetapan pasangan calon, Rabu (23/9/2020).
KPU menyatakan calon yang didukung PDIP, PKS dan Perindo ini sebagai bakal pasangan calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan KPU Banggai No :50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020.
Pada penetapan pasangan calon tersebut, dua bakal calon lainnya ditetapkan memenuhi syarat, masing-masing pasangan calon Amirudin – Furqanudin yang didukung Golkar, Nasdem, Hanura dan PKB dan pasangan calon Sulianti Murad – Zainal Abidin yang didukung Gerindra dan PAN.
Atas keputusan tersebut, kubu Win-Star akan melakukan upaya hukum terkait keputusan KPU tersebut. Pihaknya tetap optimis bisa menjadi kandidat di Pilkada nanti.
Sementara itu, informasi yang diperoleh bahwa pencoretan terhadap Wins Star diduga terkait pelantikan pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu.(im-NN)