
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Sosialisasi Pengawasan peredaran Minuman Beralkohol dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Kotamobagu. Kamis, 16 Oktober 2025
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyebut sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan warga yang keluhkan gangguan ketertiban umum akibat peredaran miras.
“Karena banyaknya laporan warga sering terjadi keributan akibat miras jadi kami turun dan ini langkah awal sebelum penindakan,” jelasnya
Sahaya berkata bahwa ada tim terpadu yang di bentuk pemerintah Kotamobagu meliputi Dinas Perindagkop dan UMKM, Satpol PP, TNI, kepolisian, serta Kejaksaan.
“Jadi kami turun ini bukan hanya Sat pol PP dan Disperindagkop UKM saja tapi ada juga TNI, Kepolisian dan kejaksaan,” katanya
“Kami mengecek izin penjualan minuman beralkohol. Selain itu izin SIUP MB juga kami cek di beberapa toko masih berlaku atau tidak,” Sahaya mengungkapkan
Sementara itu Kepala Dinas Perindagkop UKM, Aryono Potabuga, menegaskan pemerintah telah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Kami sudah tegaskan kepada pemilik toko untuk segera menghentikan penjualan miras ilegal. Jika tidak, Tim Terpadu akan melakukan penindakan,” tegasnya. (rls)





















