Newsnesia.id, Gorut – Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara, terus mengawasi munculnya upaya dugaan pemaksaan penukaran paket barang sembako kepada penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di setiap desa.
Untuk diketahui, warga penerima BPNT awalnya mendapat paket sembako berupa barang. Namun berdasar surat edaran (SE) terbaru, PT Pos Indonesia memberikan bantuan berupa uang tunai untuk periode Januari-Maret.
Hal ini diatur dalam surat Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Nomor 592/6/BS.01/02/2022 bahwa program bantuan sembako/BPNT dilakukan Februari 2022 dengan berbentuk tunai untuk periode Januari-Maret sebesar Rp 600.000 oleh PT Pos Indonesia.
Tujuan dari pemberian BPNT tunai agar para penerima dapat menggunakan uang bantuan tersebut untuk membeli barang yang paling mereka butuhkan.
Namun dalam praktiknya, masih ada oknum yang memaksa menukarkan uang tunai tersebut dengan paket barang sembako.
Kemudian di beberapa desa, bahkan ada yang mewajibkan sebagian dari uang pencairan bantuan dibelikan langsung dengan paket barang yang sudah tersedia di kantor desa.
“Ini yang perlu diawasi oleh semua pihak. Adapun penerima usai mendapatkan bantuan BPNT tunai bebas membelanjakan uangnya untuk kebutuhan pangan di warung terdekat, e-warung atau pasar tradisional dan pasar lainnya. Kalau informasi seperti itu, kita sedang awasi,” jelas Kepala Dinas Sosial Gorut, Marzuki Pulumoduyo, di sela-sela kesibukannya usai menghadiri Ta’jiah hari kedua Almarhum Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin di Rudis Bupati, Jum’at (4/3/2022).
Marzuki mengatakan, selama ini pihaknya tidak memberikan informasi bahwa penerima BPNT tunai wajib menukarkan uang bantuan dengan paket barang sembako di desa.
Apalagi, proses pancairan BPNT kali ini langsung dilakukan dengan kewenangan penuh para petugas Kantor Pos di tiap desa.
“Nah, ini di desanya seperti apa, kita tidak tahu. Soalnya, berbeda-beda ada informasi semuanya dicairkan diterima tunai, ada yang ditukar paket barang sembako. Bahkan, ada informasi juga sampai ada upaya mengancam ke penerima, ini kita akan segera tindaklanjuti,” tambahnya.
Marzuki menyebut, BPNT yang disalurkan secara tunai ini sejatinya bertujuan sama dengan sebelumnya untuk kebutuhan pangan penerima bantuan.
Sehingga, pihaknya tak henti-hentinya mensosialisasikan bahwa BPNT tunai ini harus dibelikan kebutuhan pangan.
“Jangan sampai nantinya uang bantuan ini dibelanjakan oleh penerima bukan untuk kebutuhan pangan. Kami terus sosialisasikan itu ke penerima BPNT,” ujar dia.
Terakhir Marzuki menambahkan, setiap KPM berbelanja agar melampirkan nota belanja barang, untuk kemudian dituangkan dalam surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).
“Jadi SPTJM itu dibuat oleh penerima bantuan, kemudian diserahkan ke kita, dan diteruskan ke Kementrian Sosial,” tandas Marzuki Pulumoduyo. (Rol)