
NEWSNESIA.ID GORUT – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat paripurna pemberhentian bupati agar bisa segera ditindaklanjuti dengan pengusulan dan penetapan bupati baru.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Deisy Sandra Datau didampingi Wakil Ketua I, Roni Imran, Wakil Ketua II, Hamzah Sidik Djibran, dan dihadiri anggota DPRD Gorontalo Utara.
“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kami berharap dalam proses ini bisa segera selesai agar pemerintah bisa berjalan dengan baik,” kata Ketua DPRD Gorut, Deisy Sandra Datau, usai paripurna di DPRD Gorut, Selasa (15/3/2022).
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pemberhentian tersebut harus segera diumumkan pimpinan DPRD setempat dan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Rapat paripurna pemberhentian bupati dilaksanakan setelah pada 3 Maret 2022 Bupati Gorut, Indra Yasin meninggal dunia.
Deisy mengatakan, pemberhentian bupati ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Gorut Nomor 04 Tahun 2022 tentang penetapan usulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara.
“Proses usulan pemberhentian harus dipercepat. Dan DPRD juga akan mengawal proses tersebut sampai ke Kementerian Dalam Negeri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan,” jelasnya.
“Pokoknya secepatnya kita proses sesuai regulasi, karena kita diburu oleh waktu. Roda pemerintahan harus tetap berjalan, karena banyak kewenangan-kewenangan harus dari bupati. Tidak bisa hanya wakil bupati,” tambah Deisy. (Rol)



















