GORONTALO-NN – DPRD Kota Gorontalo melalui Komisi II melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem pemungutan retribusi kendaraan di Kota Gorontalo.
Dalam hal ini Komisi II merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk melakukan pengkajian kembali terhadap pemungutan biaya parkir tersebut.
Menurut Ketua Komisi II, Herman Haluti sistem pemungutan biaya parkir tidak optimal, salah satunya dikarenakan realisasi pendapatan lebih renda daripada biaya operasional.
Dirinya menyebutkan jumlah yang diperoleh tersebut hanya mencapai 30 juta, sementara kata dia jumlah petugas parkir yang ditugaskan sebanyak 57 orang.
“Pendapatan retribusi pajak setelah kami evaluasi itu perlu dievaluasi karena realisasi selama 1 bulan itu hanya mencapai 30 Juta, di sisi lain petugas parkirnya itu ada 57 orang jadi tunuk gaji atau upah patugas parkir saja suda minus,” ungkapnya, Selasa (05/11/2024).
“Mending tida usa pungut daripada pendapatan yang didapatkan dari retribusi parkir dari jalan lebih renda daripada biaya operasional yang dikeluarkan untuk bayar upah para pemungut parkir lebih besar sehingganya untuk sistem yang diberlakukan dalam rangka melakukan pemungutan parkir di tepi jalan itu patut dievaluasi,” bebernya.
Selain itu juga dalam hal ini, sistem upah yang diberlakukan bagi para Juru Parkir (Jukir) dinilai tidak memperoleh kepastian dari kesejahteraan tenaga yang ditugaskan.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Perhubungan, proses upah Juru Parkir ini disesuaikan dengan besaran yang diperoleh,” terang Herman.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan pemungutan retribusi parkir melalui sistem parkir berlangganan.
Sistem parkir berlangganan tersebut kata dia nantinya tidak akan dilakukan pemungutan langsung di tempat, akan tetapi nantinya akan diiclude pada saat pembayaran pajak kendaraan setiap tahun.
“Jika 60 titik yang sudah berlangganan, jadi akan disediakan para petugas parkir yang tugasnya untuk mengatur parkir, sudah tidak dipungut lagi di tempat tapi sudah diingklut pada pembayaran pajak setiap tahun,” terangnya.
Sistem ini rencananya akan diperkuat memalui kajian mendalam dari Pemkot Gorontalo bersama DPRD Kota Gorontalo.
“Kalau di Batam itu biaya parkir/tahun itu kurang lebih 90 rb untuk satu kendaraan. Jadi kami tidak akan mengambil standar tinggi, minimal 50 rb saja sudah ada 5,6 Miliar,” ujarnya.
“Rencananya kami Komisi II akan melakukan Studi Banding ke Daerah – Daerah yang sudah memberlakukan parkir berlangganan,” sambungnya. (Fia/NN)