
GORONTALO-NN – Komisi II DPRD Kota Gorontalo bersama Badan Keuangan Kota Gorontalo melakukan kunjungan kerja bagi para pelaku usaha di sejumlah rumah makan dan hotel.
Hal ini dilakukan guna memaksimalkan kembali pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Gorontalo.
Seperti yang diungkapkan salah satu anggota Komisi II, Maryam M. Umadji yaitu pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pelaku usaha yang tidak menaati pajak di Kota Gorontalo.
“Ketua Koisi II sudah menyampaikan langsung kepada pelaku usaha bahwa mulai hari ini tanggl 14 Oktober sampai bulan depan nanti akan di evaluasi pelaku usaha tersebut agar taat bayar pajak,” ungkap Maryam disela-sela kujungan, Senin (14/10/2024).
Kunjungan kerja tersebut merupakan kunjungan ke empat kalinya dalam rangka memonitoring penertiban pajak di Kota Gorontalo.
Terkait kunjungan dini hari, kata Maryam telah melakukan peninjauan di beberapa tempat yaitu RM Tondano, Barracuda Hotel Karaoke Club, resto, bar pab gorontalo, Millinov Boutique Hotel Gorontalo dan Mega Zanur Hotel.
“Kita teman-teman hanya menghimbau kepada para pelaku usaha belum sampai di penyampaian sanksi,” terangnya.
Namun berdasarkan regulasi yang ada, tahapan penetapkan sanksi bagi pelanggan yakni mengingatkan melalui surat peringatan kepada pelaku usaha, jika tidak ditindaklanjuti maka dapat proses melalui prosedur hukum pidana.
Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua Komisi II Herman Haluti, saat dikonfirmasi kembali yakni pelaku usaha yang telah melakukan pemungutan pajak melalui konsumen namun tidak di setor ke kas Daerah maka dapat dimenai pidana.
“Rimah makan tersebut sudah melakukan pemungutan terhadap pelanggan, namun hingga pada saat ini belum melakukan penyetoran ke kas daerah dan ini merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Namun dirinya mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih akan melakukan pendekatan secara persuasif dan berharap dapat segera dipatuhi oleh para pengusaha.
“Untuk yang belum bisa ditemui, kami sampaikan bahwa kunjungan kami masih merupakan upaya-upaya persuasif. Ketika hal ini tidak ditindaklanjuti dan tidak kooperatif, maka DPRD akan merekomendasikan ke proses hukum,” tandasnya. (Via)