NewsNesia.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibidang Kesehatan, yakni terkait penanganan penyakit menular dan tidak menular mulai dibahas oleh DPRD Kota Gorontalo, Selasa (30/4/2024).
Selaku ketua Pansus II, Darmawan Duming menyebut bahwa Ranperda ini tidaklah mudah untuk dibahas. Ia menekankan tentang prinsip hati-hati.
“Karena sebelum jadi perda atau produk hukum, kita analisis secara matang dulu apalagi ini erat tentang pelayanan kesehatan ke masyarakat, jadi kita harus hati-hati dan bahasnya secara mendalam dan terperinci,” ungkapnya.
Darmawan Duming menambahkan dalam pembahasan Ranperda Penyakit Menular dan tidak menular ini, pihaknya akan melibatkan seluruh pimpinan instansi terkait.
“Bahkan unsur Kemenkum dan HAM sendiri kami mintai keterangan, tentang definisi penyakit menular dan tidak menular,” terangnya.
Namun sosok yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo itu bersama anggota Pansus II lainnya akan benar-benar jeli sebelum memutuskan perihal Ranperda Penyakit Menular dan tidak menular.