
NEWSNESIA.ID – DPRD Kota Gorontalo melalui Komisi II meminta Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin mengundurkan diri dari jabatannya pasca dilantiknya ia menjadi DEPUTI di salah satu Kementerian Kabinet Merah Putih.
Hal ini dilakukan kata Ketua Komisi II, Herman Haluti agar menghindari ketimpangan kinerja pemerintahan yang ada di dalam daerah.
“Ketua Komisi II dan juga anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo Herman Haluti meminta Pj. Gubernur Gorontalo untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak mampu lagi menjalankan tugasnya,”ungkapnya, Rabu (25/12/2024).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengungkapkan sejumlah tugas penting yang terlalaikan oleh PJ Gubernur di Kota Gorontalo, yaitu Penandatanganan SK Gubernur tentang hasil evaluasi APBD Kota Gorontalo tahun 2025 yang dapat menghambat proses penyelesaian pembahasan DPRD Kota Gorontalo.
Hal ini kemudian yang mendasari alasan bahwa PJ Gubernur tidak lagi mampu untuk menjalankan tugas Pemerintahan Provinsi Gorontalo.
“Hal ini disebabkan karena sampai dengan hari ini 25 desember 2024 SK Gubernur tentang hasil evaluasi APBD Kota Gorontalo tahun 2025 oleh Pemprov Gorontalo belum ditandatangani. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap mekanisme pembahasan APBD itu sendiri,” ungkapnya.
Herman menjelaskan proses penyelesaian Evaluasi APBD Kota Gorontalo oleh Pemprov diperlukan untuk kemudian ditindaklanjuti kembali oleh DPRD Kota Gorontalo.
Sedangkan dalam hal ini, dirinya mengungkapkan hasil koreksi daripada Pemprov Gorontalo tinggal beberapa hari lagi untuk batas waktu.
“Sebab setelah APBD dievaluasi oleh pemprov masih ada tahapan pembahasan lagi yakni TAPD bersama DPRD akan menindak lanjuti hasil koreksi dari Pemprov tersebut, dan kalau ada perbaikan terkait hasil koreksi maka tentunya akan ada penyesuaian lagi pada penginputan dalam sistem SIPD dan ini harus secepatnya disesuaikan sebab batas akhirnya hanya sampai tanggal 31 desember 2024,” beber Herman.
“Tanggal 25, 26 libur natal selanjutnya tanggal 28, 29 hari sabtu minggu libur artinya tinggal tersisa 3 hari kerja untuk menindak lanjuti hasil evaluasi dan proses penginputan di sistem SIPD,” urainya.
Herman juga meminta kepada Fraksi PAN yang ada di DPRD Kota Gorontalo maupun DPRD Provinsi Gorontalo ikut menyikapi hal tersebut.
“Dan saya meminta kepada fraksi PAN dan juga Aleg-aleg Deprov Dapil Kota Gorontalo untuk menyikapi hal ini sebab sesuai info yg saya dengar bahwa PJ. Gubernur ini sudah dilantik menjadi DEPUTI di salah satu Kementrian yg sudah pasti akan berpengaruh terhadap tugas-tugas beliau sebagai PJ. Gubernur Provinsi Gorontalo. (Via)