
POHUWATO-NN– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Amanat Nasional (PAN) bakal ujukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato.
Hal tersebut dilakukan kedua partai tersebut karena, mereka merasa dirugikan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Daftar Calon Sementara (DCS) dimana diantara bakal calon yang didaftarkan tidak masuk dalam DCS.
Dikonfirmasi, Ketua DPC PDIP Pohuwato, Amin Haras, membenarkan bahwa akan ada pengajuan permohonan sengketa yang akan dilayangkan nanti ke Bawaslu Pohuwato.
“Kami akan menggugat hasil keputusan KPU. Kita minta calon kita yang tidak memenuhi syarat itu di loloskan karena dokumen faktualnya ada, hanya saja pada sitem pendaftaran secara online tersebut, tidak terinput dengan baik karena error. Padahal secara faktual berkas dokumennya itu ada,” ungkap Amin.
Mantan Wakil Bupati Pohuwato itu juga menuturkan, kesalahan penginputan data calon pun sudah dijelaskan ke KPU Pohuwato selaku penyelenggara namun, tetap tidak diindahkan sehingga pihaknya merasa perlu mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme.
“Memang ada kesalahan dalam penginputan data calon, banyak caleg yang diinput sehingga ada salah satu dokumen yang terinput itu salah, tetapi kan secara faktual dokumen persyaratannya kan ada, Nah ini yang sudah kita sampaikan ke KPU, tetapi kemudian mereka tidak mau Terima, okelah tidak masalah kalau memang seperti itu, cuma memang langkah yang akan kita tempuh yakni mengajukan gugatan ke Bawaslu,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bawaslu Pohuwato, Rahmat Mantau saat ditanya terkait pengajuan sengketa tersebut mengatakan bahwa, sejauh ini hanya ada satu partai yang mendatangi kantor Bawaslu Pohuwato.
“Kami di Bawaslu sudah menerima informasi dari staf bahwa dari PDIP kurang lebih pukul 10 tadi datang. Tapi kedatangan mereka masih sebatas konsultasi terkait persyaratan administrasi pendaftaran gugatan. Dan disampaikan baru akan melakukan pendaftaran gugatan kemungkinan besok. Untuk PAN sendiri belum pasti hari ini atau besok. Sejauh ini baru 2 partai itu yang mengkonfirmasi,” ungkapnya saat ditemui, Senin (21/8/2023).
Lanjut Rahmat, sejauh ini konsultasi yang dilakukan PDIP, dirinya pun mengungkapkan bahwa PDIP belum menyampaikan poin-poin yang kemudian akan dijadikan dasar gugatan.
“Baru sebatas menanyakan syarat adminstrasi pendaftaran gugatan ke kita, untuk poin-poin gugatan belum disampaikan ke kita,” imbuhnya.(mus/NN)