
NEWSNESIA.ID – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyebut penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih dalam Pilkada 2024, akan menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Sofyan, mengingat adanya gugatan dua pasangan calon (paslon) terhadap hasil Pilkada 2024 ke MK.
“Untuk Pilkada Gorontalo Utara, Paslon Nomor 2 Thariq Modanggu Nurdjanah Hasan Yusuf dan Paslon Nomor 3 Ridwan Yasin Muksin Badar menggugat hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, jadi untuk penetapan kita masih akan menunggu hasil putusan dari MK,” kata Sofyan, Sabtu (07/12/2024) Kemarin.
Sofyan juga menjelaskan, Mahkamah Konstitusi secara resmi akan merilis permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Bagi KPU yang teregistrasi dalam BRPK di Mahkamah konstitusi akan menetapkan calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK,” kata Sofyan. (Prin)