
Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh dan Akademisi Makassar)
Sensasi dan substansi adalah dua hal yang berbeda. Sensasi artinya sebuah gerakan atau tindakan yang dilakukan seseorang baik secara individu maupun kelompok untuk mendapatkan perhatian secara khusus dari orang di sekitarnya. Sementara substansi yaitu sebuah cara pandang seseorang dengan mengedepankan apa adanya karena lebih memprioritaskan terhadap isi dibanding label.
Dalam konteks menyikapi beredarnya video konvoi yang menamakan dirinya sebagai kelompok “Khilafatul Muslimin” yang tersebar di media sosial beberapa pekan yang lalu kemudian membuat gaduh di tengah publik, aksi konvoi tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah gerakan sensasi bukan substansi.
Oleh karena persoalan khilafah Islamiyah sesungguhnya bukanlah persoalan baru bagi bangsa Indonesia sebab sejak awal kemerdekaan pada saat digagasnya rumusan Pancasila telah terjadi diskusi yang cukup alot di kalangan para pendiri republik ini, khususnya antara Soekarno dan Moh. Natsir, kedua tokoh ini terlibat diskusi panjang terkait relasi antara agama dan negara.
Bagi Soekarno agama dan negara tidak dapat disatukan, karena memiliki wilayah garapan yang berbeda, agama wilayah garapannya pribadi sedang negara wilayah garapannya tentang politik, bangsa dan masyarakat. Namun menurut Moh. Natsir agama dan negara integratif artinya keduanya saling menyatu dan melengkapi. Hasil dialog tersebut kemudian diambil jalan tengah dengan lahirnya Pancasila.
Pancasila dengan mengusung lima sila secara substantif sangat relevan dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Sebut saja misalnya sila pertama berdimensi ketauhidan yakni sebuah konsep ketuhanan yang diyakini oleh umat Islam bahwa Tuhan hanya satu (tunggal).
Selanjutnya sila kedua berdimensi nilai-nilai kemanusiaan yang ditopang oleh adab (akhlak) yang baik antar setiap penganut agama dan warga bangsa. Sila ketiga mengandung dimensi persatuan dan kesatuan. Hal ini sesuai dengan pesan al-Qur’an bahwa membangun dan merawat persatuan adalah sebuah keniscayaan bagi setiap umat Islam.
Demikian pula sila keempat mengandung dimensi musyawarah. Lagi-lagi ajaran musyawarah sejak empat abad yang silam telah diperintahkan oleh agama agar setiap umat Islam mengedepankan musyawarah dalam setiap persoalan dan yang terakhir adalah sila kelima mengandung dimensi keadilan dan kesetaraan.
Dalam konteks ini al-Qur’an mengajarkan agar jangan karena kebencian terhadap suatu kaum, sehingga membuat kita berbuat tidak adil kepadanya sebagaimana pesan al-Qur’an, “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (QS. al-Maidah ayat 8).
Memperhatikan setiap kandungan yang terdapat dalam lima sila Pancasila substansinya sudah sesuai dengan ajaran Islam, karena sebagaimana yang telah disebutkan di atas tidak ada satupun sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Adapun terkait bagaimana penerapan dari konsep-konsep keislaman dalam bernegara secara teknis tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis. Hal ini mengisyaratkan bahwa boleh saja umat Islam memilih konsep tertentu yang dianggap baik sebagai wadah bernegara dan sarana untuk menerapkan prinsip-prinsip ajaran Islam itu sendiri.
Pilihan dalam benegara bisa bentuknya demokrasi, teokrasi dan atau yang lainnya sepanjang hal tersebut secara substantif tidak kontradiktif dengan ajaran agama. Karena itu, adapun ide tentang penerapan konsep Khilafah yang sering didengung-dengungkan oleh segelintir orang di tanah air, saya berpandangan bahwa hal ini bagian dari sensasi bukan substansi.
Walau diketahui bahwa masalah khilafah dalam literatur sejarah Islam sebenarnya mulai dikenal setelah wafatnya Nabi saw. khususnya kepada masa empat sahabat yang disebut khulafa al-Rasyidun, model ini kemudian berlanjut pada masa Dinasti Abbasiyah dan Umaiyyah hingga berakhir pada 3 Maret 1924 M khilafah Islamiyah di bawah kesultanan Turki Utsmani berakhir. Mulai sejak itu umat Islam tidak lagi dinaungi oleh sistem khilafah hingga saat ini.
Model negara khilafah Islamiyah pada masa lalu adalah kaum muslimin dipimpin oleh seorang kepala negara di seluruh dunia dan kepala negaranya disebut khalifah. Praktik seperti ini sekarang dapat dikatakan sangat mustahil untuk dilakukan, mengingat wilayah kaum muslimin sudah menyebar ke seluruh dunia yang dibatasi oleh masing-masing teritorial.
Karena itu yang terpenting saat ini sebagai warga negara dan umat Islam, sudah sejatinya jangan mudah terprovokasi dengan isu dan gerakan-gerakan yang dapat memicu terganggunya harmonisasi dan keamanan dalam berbangsa dan bernegara. Teruskan sinergi sesama anak bangsa dalam rangka mendukung tugas-tugas Kepolisian di daerah kita masing-masing khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan dan Polda lainnya di seluruh Indonesia.(*)























