
NEWSNESIA.ID, GORUT – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), melakukan perombakan susunan keanggotaannya yang duduk di dalam Alat Kelengkapan DPRD Gorut.
Sekretaris DPRD Gorut, Fahrudin Lasulika melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha dan Kehumasan, Yayu Rahayu Dali membacakan 3 (tiga) surat masuk ke DPRD diantaranya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi Partai Gerindra (F-PG).
Berdasarkan surat masuk DPRD Gorontalo Utara Nomor 03/F-PDIP-DPRD Gorut/VI/2023, perihal usul perpindahan anggota fraksi pada Alat Kelengkapan DPRD Gorut.
Fraksi PDI-P melakukan rotasi, guna melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan DPRD Gorut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, serta lebih mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPRD Gorut pada AKD.
Maka hal ini dipandang perlu oleh Fraksi PDI-P untuk melakukan perpindahan penempatan anggota fraksi pada AKD.
Atas dasar tersebut, maka Fraksi PDI-P mempertimbangkan serta merekomendasikan penempatan anggota dengan posisi yakni, Ketua Badan Kehormatan (BK) yang semula diemban Sian Woloks, selanjutnya digantikan oleh Daud Syarief. Dan Sian Woloks ditempatkan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapimperda).
Perombakan susunan AKD ini disampaikan pada rapat paripurna belum lama ini, dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi.